Batam, MWT – Di tengah klaim penertiban aktivitas pertambangan pasir secara menyeluruh, temuan di lapangan justru menunjukkan hal berbeda. Aktivitas tambang pasir diduga masih berlangsung bebas di kawasan Bukit Tengkorak, Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.
Pantauan awak media pada malam hari memperlihatkan kegiatan pencucian pasir berjalan tanpa hambatan. Lokasi yang disebut-sebut sebagai titik tambang tersebut tampak beroperasi normal, bahkan terorganisir dengan rapi. Material pasir disebut telah disiapkan untuk didistribusikan pada waktu subuh, sebelum aktivitas publik meningkat.
Sumber di lapangan menyebut, operasional tambang ini diduga dikendalikan oleh seorang oknum berinisial Fami, yang disebut berperan dalam mengatur relasi dengan sejumlah pihak. Sementara itu, pemilik lahan bernama Ruli disebut berperan dalam mengoordinasikan komunikasi dengan aparat terkait guna memastikan aktivitas tetap berjalan.
Pola kerja yang terstruktur dan tertutup membuat aktivitas ini terkesan sulit terdeteksi atau tersentuh penegakan hukum. Hal ini memunculkan pertanyaan publik terhadap keseriusan penertiban yang selama ini digaungkan oleh pemerintah.
Sorotan tajam pun mengarah kepada Pemerintah Kota Batam dan instansi terkait, termasuk aparat penegak hukum. Warga menilai adanya indikasi perlakuan tidak adil atau “pilih kasih” dalam penindakan aktivitas tambang pasir ilegal.
Keluhan datang dari masyarakat di wilayah Kampung Jabi yang mengaku aktivitas tambang di daerah mereka dihentikan secara tegas, sementara di lokasi lain seperti Bukit Tengkorak justru tetap beroperasi.
“Kalau memang mau menegakkan aturan, jangan pandang bulu. Semua harus ditertibkan, jangan ada yang dibiarkan jalan,” ujar salah seorang warga dengan nada kecewa.
Kondisi ini juga memicu kecemburuan sosial di tengah masyarakat, sekaligus memperkuat dugaan adanya ketimpangan dalam penegakan aturan. Selain itu, aktivitas tambang yang terus berjalan juga dikhawatirkan berdampak pada kerusakan lingkungan, terutama di kawasan perbukitan yang rentan terhadap erosi dan longsor.
Sidak
Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, bersama tim gabungan Ditpam BP Batam dan Polda Kepri pada Minggu (12/4/2026), mengadakan razia di Tambang pasir ilegal di Kampung Jabi, Kelurahan Batu Besar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Dalam operasi tersebut, ditemukan sedikitnya empat titik yang terindikasi melakukan penambangan tanpa izin. Sejumlah barang bukti seperti mesin dompeng diboyong petugas untuk tindak lanjutannya.
Hasil investigasi di lapangan menunjukkan aktivitas berjalan bebas tanpa pengawasan. Mesin penyedot pasir (dompeng) beroperasi dengan pipa-pipa besar yang terhubung ke titik pengerukan. Material hasil tambang kabarnya, diangkut menggunakan dump truk keluar lokasi, hampir setiap hari. (Zul)
