SPK PT NAA Memberatkan UMSK Tidak Diberlakukan

Saat tenaga keamanan (security) PT Nova Anugrah Abadi (PT NAA) Estate Padang Bunga, Selasa (31/12/2024) mempertanyakan kebijaksanaan manajemen terkait surat perjanjian kerja.

Ketapang, MWT – Tenaga keamanan (security) PT Nova Anugrah Abadi (PT NAA) Estate Padang Bunga, Selasa (31/12/2024) mempertanyakan kebijaksanaan manajemen terkait surat perjanjian kerja (SPK) terkini.

Security menilai isi SPK  sangat memberatkan terutama  jam kerja shift patroli selama 1×24 jam. Diberlakukan juga sanksi jika terjadi kehilangan tandan buah segar (TBS) dan dilakukan pemotongan upah/gaji, tidak diberlakukan UMSK namun hanya berlaku UMK saja.

Dalam pertemuan tersebut pimpinan (manager) Estate Padang Bunga, Ismail menyampaikan, keputusan managemen tidak bisa diubah.

Ia tidak berani mengambil keputusan terkait usulan dari karyawan tenaga keamanan (security). Ismail akan menyampaikan ke managemen yang berwenang memutuskan.

Pertemuan di kantor Estate Padang Bungan Desa Kemuning Biutak Kec.Matan Hilir Selatan diwarnai dengan rencana penandatanganan SPK. Namun karyawan tenaga keamanan menolak sebelum usulan mereka dipertimbangkan.

Dalam lembar konsep SPK yang sampai ke redaksi terlihat, perwakilan manajemen PT Nova Anugrah Abadi, Estate Padang Bunga yakni Ismail dan Renhard Barus.

Lapor

Terkait hal tersebut karyawan tenaga keamanan berencana akan melaporkan permasalahan ini ke pengurus unit kerja serikat pekerja perkebunan dan kehutanan federasi serikat pekerja metal Indonesia (PUK SPPK FSPMI).

Alasannya, dalam SPK tersebut terindikasi melanggar undang-undang terkait perihal jam kerja dan tidak diterapkannya UMSK sektor kebun yang sudah diterbitkan gubernur Kalbar sebesar Rp3.500.000.

Dalam SPK tersebut mereka hanya dibayar upah minimum kabupaten Ketapang, untuk itu karyawan yang juga anggota PUK SPPK FPSMI meminta pengurus PUK melapor ke Disnaker Kab.Ketapang.( Umar WHK)