Pontianak, MWT – Proyek negara senilai Rp1 miliar untuk pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Desa Karya Baru, Kecamatan Marau, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, disebut tidak melibatkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dalam proses pembangunannya.
Padahal, sesuai regulasi, pembangunan fasilitas tersebut wajib dilengkapi Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup (SPPL) dari pelaksana kegiatan.
Sumber media ini di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Ketapang menyebutkan bahwa proyek SPAM Desa Karya Baru tidak tercatat di dinas tersebut sebagaimana lazimnya proyek serupa. Hal itu diperkuat dengan nihilnya dokumen atau file terkait proyek dimaksud.
“Biasanya dinas dilibatkan dalam pembangunan proyek ini. Setelah kami bongkar-bongkar, disimpulkan file mereka tidak ada. Kita tidak tahu apa penyebabnya,” ujar sumber tersebut.
Regulasi SPPL
SPPL merupakan pernyataan tertulis dari penanggung jawab usaha atau kegiatan yang menyatakan kesanggupan melakukan pengelolaan dan pemantauan terhadap dampak lingkungan hidup dari usahanya.
Dasar hukum SPPL antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
-
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur daftar kegiatan serta tata cara penyusunan dan pemeriksaan SPPL di daerah.
Dalam ketentuannya, Dinas Lingkungan Hidup di tiap daerah bertindak sebagai otoritas penerima, pemeriksa, dan pemberi persetujuan SPPL. Usaha atau kegiatan yang tidak wajib menyusun AMDAL atau UKL-UPL tetap diwajibkan membuat SPPL.
Jika instalasi air minum berskala kecil tidak menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan, maka cukup dengan SPPL sebagai dokumen pengelolaan lingkungan.
Kondisi Fisik Proyek
Di lapangan, SPAM Desa Karya Baru tidak dilengkapi papan nama (plang) proyek sebagaimana lazimnya kegiatan yang menggunakan anggaran negara. Ketiadaan plang menyulitkan publik mengetahui sumber dana, pelaksana kegiatan, waktu pengerjaan, serta spesifikasi teknis pekerjaan.
Penampungan air terlihat tanpa standar pengerjaan yang rapi. Dinding tembok tampak tidak halus dan di beberapa bagian terlihat berlubang. Kabel arus listrik terpasang tanpa pelindung memadai dan terkesan dipasang secara asal. Kondisi ini memunculkan kekhawatiran terkait aspek keselamatan dan keberlanjutan operasional instalasi.
Pipa distribusi air juga diduga tidak sesuai spesifikasi. Beberapa bagian terlihat seperti material umum yang lazim digunakan untuk kebutuhan non-tekanan tinggi. Jika benar, hal ini berpotensi memengaruhi daya tahan jaringan serta kualitas distribusi air ke rumah warga.
Sumber air berada di lembah yang berdekatan dengan kebun masyarakat. Sejumlah warga menyebut lokasi tersebut rentan tergenang saat musim hujan. “Kalau hujan deras, lembah ini bisa penuh air,” ujar seorang warga.
Upaya Konfirmasi
Upaya konfirmasi telah dilakukan kepada pihak pemerintah setempat. Awak media mencoba menghubungi Kepala Desa Karya Baru dan Camat Kecamatan Marau, baik secara langsung maupun melalui sambungan telepon seluler. Kepala Desa yang dihubungi menyatakan dirinya tidak berada di desa, melainkan sedang berada di Ketapang. (Jajir)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media. (Redaksi)
