Taput , MWT – Politisi Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara dari Dapil IX, Paltak Siburian kembali melanjutkan Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) dan Wawasan Kebangsaan (Wasbang) terkait Perlindungan Konsumen didesa Pagar Batu Kecamatan Sipoholon Kabupaten Tapanuli Utara, Jumat (22/08/2025).
Makna dari Sosper dan Wasbang kepada masyarakat Pagar Batu adalah agar masyarakat yang ada disini tidak dirugikan dan tidak ada intimidasi dari pihak yang memberikan pinjaman ketika masyarakat itu belum bisa memberikan pembayaran atau pelunasan.
Serta ketika masyarakat yang biasanya disebut sebagai konsumen melakukan transaksional dengan penjual atau pedagang ataupun pengusaha tidak mengalami kerugian maka disitulah perlunya dibuat peraturan daerah merujut kepada UU nomor 8 tahun 1999, ucapnya.
Adapun yang mencakup hak-hak konsumen, seperti hak atas keamanan, informasi, pilihan, dan didengar, serta kewajiban pelaku usaha untuk menyediakan barang dan jasa yang aman dan berkualitas sesuai dengan regulasi yang telah dituangkan di UU nomor 18 tahun 1999 tersebut, ujarnya.
Kenapa konsumen itu harus dilindungi, ya karena mereka berada pada posisi yang lebih lemah dibanding pelaku usaha dan dapat dirugikan akibat praktik bisnis yang tidak jujur atau berbahaya, seperti penipuan, penyebaran informasi yang menyesatkan, atau penawaran produk cacat.
Dan perlu kita ketahui bersama, Perlindungan ini bertujuan untuk memastikan konsumen memiliki kesadaran dan kemampuan untuk melindungi diri, mendapatkan hak atas produk berkualitas, keamanan, dan informasi yang benar, serta menciptakan lingkungan bisnis yang adil dan bertanggung jawab, tegasnya lagi.
Acara Sosper dan Wasbang yang dilaksanakan Anggota DPRD Sumut Dapil IX, Paltak Siburian ini dihadiri ratusan masyarakat desa pagar batu, tokoh masyarakat dan mewakili kepala desa Pagar batu kecamatan Sipoholon.(TU 1)