Medan, MWT – Anggota DPRD Kota Medan David Roni Ganda Sinaga, SE, menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 tentang penanggulangan kemiskinan, di Jalan Rahmadsyah Gang Famili, Kelurahan Komat I, Kecamatan Medan Area, Minggu (25/1/2026). Sosialisasi ini sebagai upaya meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap kebijakan daerah yang menyentuh langsung kebutuhan dasar warga.
David Roni menegaskan,Perda inni bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen penting untuk menjamin perlindungan sosial, pemberdayaan ekonomi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu.
“Perda ini hadir untuk memastikan negara dan pemerintah daerah hadir di tengah masyarakat yang membutuhkan. Warga harus tahu hak-haknya, mulai dari akses bantuan sosial, pendidikan, kesehatan, hingga program pemberdayaan ekonomi,” ujar David Roni yang juga dari Fraksi PDI Perjuangan ini.
Sosialisasi Perda bagian dari tugas dan tanggung jawab anggota DPRD agar setiap kebijakan yang telah ditetapkan tidak berhenti di atas kertas, tetapi dipahami dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat secara nyata.
David Roni juga membuka ruang dialog dengan warga yang menyampaikan keluhan terkait kemiskinan, bantuan sosial, serta pelayanan pemerintah daerah. Aspirasi langsung dicatat untuk ditindaklanjuti.
“Melalui sosialisasi ini, saya berharap masyarakat tidak ragu menyampaikan persoalan yang dihadapi. DPRD akan terus mendorong agar kebijakan yang ada benar-benar tepat sasaran dan berpihak kepada rakyat kecil,” tegasnya.(JB)
