Madina, MWT – Kepala Cabang Kejaksaan Negeri (Kacabjari) Kota Nopan, Ruji Wibowo beserta Camat Kecamatan Tambangan melaksanakan sosialisasi penerangan hukum kepada seluruh kepala desa di Kecamatan Tambangan di Aula Kantor Camat Kecamatan Tambangan, Rabu ( 24/4 2024).
Dalam kegiatan tersebut dibuka ruang diskusi antara Kades dengan pihak Kajari dalam pemahaman hukum dan permasalahan dalam lingkungan masyarakat desa.
Ruji Wibowo menerangkan jika ada hukuman guru terhadap murid dengan batasan hukuman maka hukuman itu dinilai untuk mendisiplinkan, itu tidak ada hukum pidananya.
Kades Rao Lombang menanyakan penanganan Narkoba. Dalam penanganannya jika menegur anak-anak muda yang asik mengonsumsi barang haram tersebut maka akan melawan. Apa tindakan Kades untuk hal satu ini.
Dengan tegas Kacabjari menyampaikan “lapor polisi. ” Undang undang 131 tentang narkotika jika mengetahui suatu tindakan pemakaian narkotika dan tidak melaporkan akan dipidana 1 tahun denda 50 juta rupiah. Undang undang ini sangat baik dibuat karna kalau tidak dilapor akan merembet ke anak dan generasi masa depan.
Kepala Desa Angin Barat Lama menanyakan wewenang Kades sebagai Kuasa pengguna Anggaran (KPA). Jika kelebihan dana dalam pembelian barang apa termasuk korupsi?
Kalau ada kekurangan dan kelebihan serta kesalahan administrasi Kajari Kota Nopan membuka pintu untuk konsultasi secara gratis yang dilayani oleh bidang Datun kecuali ada pelaksanaan yang difiktifkan.
Kegiatan tersebut juga dihadiri Camat Kecamatan Tambangan Enda Mora Nasution , Sekretaris Camat Bahren Daulay,
” Semoga ini menjadi masukan dan pelajaran bagi seluruh kades. Sebaik apapun pasti ada yang tidak suka apa yang terbaik lakukan saja, selamat bertugas kepada seluruh kepala desa di kecamatan tambangan, kata Kacabjari menutup acara diskusi.
Enda Mora mengucapan terima kasih kepada Kacabjari yang sudah setahun bekerja di wilayah hukum Kecamatan Tambangan. Sebagai mitra kerja kepala desa dengan Kajari mohon bimbingan dan pendampingan dalam pelayanan desa. ( AS Pulungan )
