Medan, MWT – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memastikan telah memeriksa mantan Bupati Deli Serdang, Ashari Tambunan, terkait dugaan kasus korupsi penjualan aset PTPN I kepada PT Ciputra Land. Pemeriksaan dilakukan pada Kamis, 11 Desember 2025.
Plt Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejatisu, Indra Ahmadi Hasibuan, membenarkan pemeriksaan tersebut. Ia menyebut Ashari Tambunan dipanggil dan dimintai keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi yang tengah ditangani penyidik Tindak Pidana Khusus Kejatisu.
“Ya, mantan Bupati Deli Serdang Ashari Tambunan sudah diperiksa pada tanggal 11 Desember 2025 kemarin,” ujar Indra kepada wartawan, Selasa (16/12/2025).
Meski demikian, pihak Kejatisu belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan. Indra menegaskan, perkembangan kasus tersebut akan disampaikan kepada publik pada waktunya.
“Yang bersangkutan sudah diperiksa, dan nanti akan kami sampaikan informasi serta perkembangannya,” katanya.
Dikutip dari tribun-medan dalam perkara ini, Kejatisu telah menetapkan dan menahan empat tersangka, yakni Irwan Peranginangin selaku Direktur PTPN II, Iwan Subakti selaku Direktur PT NDP, Askani selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatera Utara, serta Abdul Rahim Lubis selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang.
Pemeriksaan terhadap Ashari Tambunan merupakan kali kedua. Sebelumnya, ia juga telah dimintai keterangan pada Kamis, 30 Oktober 2025. Pemeriksaan dilakukan dalam kapasitasnya sebagai Bupati Deli Serdang saat proses pengalihan aset tanah PTPN I, khususnya yang berkaitan dengan aspek tata ruang wilayah.
Kasus dugaan korupsi penjualan aset PTPN I ini terjadi pada rentang waktu 2022 hingga 2024. Para tersangka diduga menyetujui penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada PT NDP tanpa memenuhi kewajiban menyerahkan minimal 20 persen lahan untuk kepentingan umum sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp263.435.080.000. Nilai kerugian negara itu telah disita oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara sebagai bagian dari proses penegakan hukum. (red)
