Kehadiran Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) di Kabupaten Deli Serdang bukan sekadar seremoni organisasi, tetapi mencerminkan kebutuhan nyata di tengah lanskap informasi digital yang kian kompleks. Pelantikan pengurus SMSI Deli Serdang periode 2026–2029 pada Kamis, 9 April 2026 menjadi momentum penting untuk menjawab tantangan tersebut.
Di era banjir informasi, kecepatan sering kali mengalahkan akurasi. Di sinilah urgensi kehadiran SMSI menjadi relevan. Organisasi ini berpotensi menjadi penyangga profesionalisme media siber, sekaligus filter terhadap maraknya hoaks dan disinformasi yang kerap meresahkan masyarakat. Tanpa wadah yang kuat, media lokal rentan terfragmentasi, bahkan terjebak dalam praktik jurnalistik yang tidak sehat.
Pemerintah daerah, melalui perwakilan Bupati yang dihadiri Kepala Dinas Kominfostan, telah memberi sinyal kuat bahwa kemitraan dengan pers adalah kebutuhan strategis. Namun, kemitraan ini tidak boleh dimaknai sebagai relasi yang mengebiri independensi.
Justru, SMSI diharapkan mampu menjaga keseimbangan: menjadi mitra kritis sekaligus konstruktif. Pers yang sehat bukan yang selalu memuji, melainkan yang berani mengoreksi dengan data dan etika.
Pernyataan Ketua SMSI Sumatera Utara, Erris Julietta Napitupulu, tentang pentingnya integritas dan profesionalisme menjadi penegasan bahwa tantangan ke depan tidak ringan. Disrupsi digital telah mengubah wajah jurnalisme, di mana siapa pun bisa menjadi “penyampai informasi”, tetapi tidak semua memiliki standar verifikasi yang memadai. Dalam konteks ini, SMSI harus tampil sebagai rumah besar yang menetapkan standar, bukan sekadar simbol organisasi.
Komitmen Ketua SMSI Deli Serdang, Heri Siswoyo, untuk memperluas jangkauan hingga pelosok daerah juga patut diapresiasi. Sebab, persoalan utama di daerah bukan hanya kualitas informasi, tetapi juga akses terhadap informasi itu sendiri.
Ketimpangan informasi antara pusat dan pinggiran sering kali melahirkan kesenjangan pemahaman publik terhadap pembangunan.
Namun demikian, eksistensi SMSI akan diuji oleh konsistensi, bukan seremoni. Tantangan terbesar adalah menjaga marwah organisasi agar tidak terseret dalam kepentingan pragmatis, baik politik maupun ekonomi.
Jika SMSI mampu berdiri di atas prinsip independensi, profesionalisme, dan kode etik jurnalistik, maka kehadirannya bukan hanya dibutuhkan, tetapi menjadi elemen kunci dalam memperkuat demokrasi lokal.
Sebaliknya, tanpa komitmen tersebut, SMSI berisiko menjadi sekadar label tanpa makna substantif.
Dengan demikian, jawabannya jelas: kehadiran SMSI di Deli Serdang memang dibutuhkan. Namun lebih dari itu, yang dibutuhkan adalah keberanian untuk menjaga kualitas, integritas, dan fungsi kontrol sosial pers—agar benar-benar menjadi pilar keempat demokrasi di tingkat daerah. (Penulis adalah Pemred mediawartatipikor.com dan Wakil Ketua SMSI Deli Serdang)
