Berita  

Setelah Investigasi, Disnakertrans Kepri Hentikan Seluruh Pekerjaan PT ASL Shipyard

Kondisi rumah yang terbakar di Tanjungmorawa, Rabu (19/10/2023).

Batam, MWT — Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan perintah penghentian seluruh pekerjaan lanjutan pada Kapal MT Federal II di PT ASL Shipyard Indonesia. Langkah tegas ini diambil setelah investigasi mendalam menemukan kelalaian serius dalam penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) yang menyebabkan kecelakaan fatal pada 15 Oktober 2025.

Kepala Disnakertrans Kepri, Dicky Wijaya, menyampaikan bahwa tim khusus telah dibentuk dan bekerja melalui empat surat tugas resmi yang diterbitkan sejak 15 Oktober hingga 4 November 2025. Pemeriksaan melibatkan PT ASL Shipyard Indonesia beserta subkontraktor yang menangani pengerjaan kapal tersebut.

Hasil investigasi mengungkap adanya ketidakpatuhan terhadap protokol K3, terutama pada pekerjaan di ruang terbatas yang rentan terhadap paparan uap berbahaya. Pelanggaran tersebut diduga kuat menjadi penyebab kecelakaan mematikan yang kini telah menelan 13 korban jiwa, menyusul ledakan pada lambung kapal sekitar pukul 04.00 WIB.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Disnakertrans Kepri mengeluarkan tujuh rekomendasi wajib yang harus dipenuhi PT ASL Shipyard, mulai dari penghentian total pekerjaan, pembersihan tangki, penunjukan Ahli K3, penyediaan peralatan keselamatan, hingga pemberian sanksi tegas kepada manajemen terkait kelalaian prosedur. Perusahaan juga diwajibkan memastikan seluruh subkontraktor mematuhi standar K3 sesuai Permenaker No. 11 Tahun 2023 dan Permenaker No. 9 Tahun 2016.

Ledakan berulang yang sebelumnya juga terjadi dan menewaskan lima pekerja, dinilai menunjukkan rapuhnya penerapan standar keselamatan di industri perkapalan Batam. Pemerintah daerah menegaskan bahwa kasus ini harus menjadi momentum memperketat pengawasan K3 di seluruh galangan kapal di Kepri.

Hingga kini, kasus kecelakaan tersebut telah memasuki tahap penyidikan oleh Sat Reskrim Polresta Barelang dengan asistensi Polda Kepri. Sebanyak 43 saksi dari pihak manajemen, subkontraktor, dan instansi terkait sudah dimintai keterangan. Disnaker Kepri menyebut peristiwa ini sebagai musibah nasional dan berkomitmen menindak tegas pihak-pihak yang terbukti lalai. (Zul)