Berita  

Seorang Pria Di Kecamatan Tumbang Titi Bacok Istrinya 

Ketapang, MWT– Jajaran Polsek Tumbang Titi Polres Ketapang mengamankan seorang pria berinisial PJ (53), warga Desa Sengkaharak Kecamatan Tumbang Titi Kabupaten Ketapang Kalbar. PJ diamankan Polisi setelah membacok istrinya AM (42) dengan sebilah senjata tajam,Jumat (05/12/2025).

Sabetan parang yang diayunkan pelaku mengenai kepala bagian belakang istrinya mengakibatkan luka terbuka yang cukup parah. Beruntung setelah peristiwa pembacokan, ada beberapa saksi di sekitar tempat kejadian sehingga korban yang sudah tidak berdaya, segera dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan.

“ Setelah mendapat laporan kejadian dari beberapa saksi, pelaku segera kami amankan ke Mapolsek Tumbang Titi berikut barang bukti berupa sebuah senjata tajam yaitu sebilah parang, sedangkan korban telah dilarikan ke Puskesmas Tumbang Titi untuk menjalani perawatan intensif, Ujar Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana, S.H., Senin (08/12/2025).

Kejadian bermula saat pelaku sedang berbincang bersama seorang saksi berinisial M di dalam pondok kebun di area perkebunan warga di Desa Segar Wangi Kecamatan Tumbang Titi. Tak lama berselang dengan berjalan kaki korban yang merupakan istri pelaku mendatangi pelaku dan marah marah bahkan sempat menarik tas selempang yang berada di badan pelaku untuk mengambil handphone dan kunci sepeda motor.

“ Setelahnya korban  pergi menggunakan sepeda motor,  pelaku  mengejar korban dan menarik parang dan mengayunkan parang tersebut kearah belakang kepala korban membuat kepala korban terluka dan tumbang di lokasi kejadian. Pelaku langsung mengambil sepeda motor dan pergi meninggalkan korban,” tambah Made.

“ Pelaku sudah kita amankan sementara saat ini korban telah dirujuk ke RSUD Agus Djam untuk mendapatkan perawatan lanjutan. Kepada Pelaku sendiri terancam dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman 10 Tahun penjara. ” pungkas Made (Jajir).