Stabat, MWT – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin, SH diwakili Sekertaris Daerah Kabupaten Langkat H. Amril Nasution, S.Sos., M.Ap menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Langkat dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Reses Masa Sidang I Tahun V T.A. 2024 di Gedung DPRD Kabupaten Langkat, Jum’at (16/02/2024)
Kegiatan reses ini berdasarkan Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2018.Reses ini dilaksanakan mulai tanggal 2-5 Februari 2024, dengan menghadirkan 100-200 orang konstituen untuk menyerap dan menyaring aspirasi masyarakat dari masing masing daerah pemilihan I-V. Hasil reses ini dibacakan anggota DPRD yang berhadir dan setelahnya diserahkan kepada Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin
Pidato tertulis Plt Bupati Langkat disampaikan oleh sekretaris Daerah kabupaten Langkat Amril, S.Sos., M.Ap menyampaikan rasa terimakasihnya kepada DPRD yang telah menerima aspirasi masyrarakat dan menjalankan tanggung jawab sebagai anggota DPRD
” Terima kasih telah memfasilitasi kegiatan ini. Ini merupakan langkah baik untuk membangun Kabupaten Langkat kedepannya,” ucapnya
Ketua DPRD Kabupaten Langkat Sribana Perangin angin dalam rapat paripurna tersebut menyampaikan kepada komisi dan badan anggaran untuk menindaklanjuti reses tersebut agar aspirasi masyarakat dapat dijalankan dengan pembentukan program secepatnya.
Selanjutnya rapat paripurna DPRD Kabupaten Langkat tentang pengumuman dan usulan pemberhentian wakil bupati langkat H. Syah Afandin, SH periode 2019-2024.Rapat ini dilaksanakan berdasarkan undang-undang no 23 tahun 2014 tentang pemberhentian kepala daerah atau wakil kepala daerah.
Ketua DPRD menyampaikan dengan berakhirnya masa jabatan wakil bupati Langkat melalui rapat ini, DPRD mengusulkan pemberhentiannya. ” Maka selanjutnya akan di proses kementrian dalam negeri yang dibawa oleh Gubernur Sumut,” ucapnya.(Mar)