Berita  

Segel Pulau , DPD Projo Kepri Apresiasi Dirjen PSDKP KKP RI

Suasana penyegelan pulau.

Batam, MWT –  Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Projo Kepulauan Riau mengapresiasi langkah tegas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia dalam menyegel Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil, yang diduga melakukan reklamasi tanpa izin resmi.

Penyegelan dilakukan langsung oleh Dirjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, pada Sabtu (20/7), sebagai upaya penegakan hukum terhadap pelanggaran tata ruang laut di wilayah pesisir Batam.

Hadir Tegakkan Hukum

Sekretaris DPD Projo Kepri, Dado Herdiansyah, menyatakan dukungan penuh terhadap tindakan tersebut. Ia menyebut langkah ini sebagai bukti nyata kehadiran negara dalam melindungi lingkungan pesisir dan menegakkan hukum.

“Kami mengapresiasi penuh langkah Dirjen PSDKP. Ini menunjukkan bahwa negara tidak tinggal diam terhadap pelanggaran tata ruang laut,” ujarnya, sebagaimana dikutip dari mknews.co.id.

Dado menegaskan bahwa proses hukum tetap harus berjalan meskipun pihak perusahaan nantinya melengkapi perizinan. Menurutnya, tidak boleh ada toleransi terhadap pelanggaran yang sudah terjadi.

“Mengurus izin belakangan tidak bisa menjadi pembenaran. Jika pelanggaran sudah terjadi sebelumnya, maka harus diproses hukum. Tidak boleh ada impunitas,” tegasnya.

Dilaporkan ke DPR RI

Sebelumnya, sejak 8 Juli 2025, DPD Projo Kepri telah melakukan investigasi lapangan di Pulau Pial Layang, Pulau Kapal Besar, dan Pulau Kapal Kecil. Hasil investigasi itu telah disampaikan kepada Panitia Kerja (Panja) Komisi VI DPR RI.

Mengenai Pulau Pial Layang yang belum disegel, Projo Kepri meminta PSDKP menuntaskan proses investigasi secara transparan dan adil.

“Pulau Pial Layang juga masuk dalam laporan kami. Jika ditemukan pelanggaran serupa, kami harap tindakan tegas juga diberlakukan,” kata Dado.

Reklamasi Tanpa Izin Dihentikan

Dirjen PSDKP KKP RI, Pung Nugroho Saksono, membenarkan bahwa penyegelan dilakukan menyusul temuan adanya reklamasi tanpa izin yang sah.

“Kami telah memasang plang penyegelan dan menghentikan seluruh aktivitas reklamasi di Pulau Kapal Besar dan Kecil. Ini adalah bentuk ketegasan pemerintah terhadap pelanggaran hukum dan kerusakan lingkungan laut,” tegasnya.

Tindakan ini merupakan respons cepat atas laporan Projo Kepri yang disampaikan dalam kunjungan kerja Komisi VI DPR RI ke Batam pada 18 Juli 2025.

Ketua Tim Panja Komisi VI DPR RI, Andre Rosiade, menyatakan bahwa pihaknya langsung menindaklanjuti laporan tersebut dalam rapat bersama BP Batam.

“Hari ini pukul 14.00 WIB, Komisi VI bertemu dengan BP Batam untuk menindaklanjuti seluruh masukan dan dokumen dari forum ini. Ini menjadi perhatian serius kami,” kata Andre dalam pertemuan tersebut.

Sedang Lengkapi Dokumen

Pihak pengelola Pulau Kapal Besar dan Kecil, PT Dewi Citra Kencana, melalui Legal Representative-nya, Gatot Rio Putro, menyatakan bahwa perusahaan saat ini tengah melengkapi dokumen perizinan, termasuk PKKPRL dan AMDAL.

“Kami menghormati tindakan penyegelan. Namun perlu kami sampaikan bahwa seluruh proses perizinan sedang kami lengkapi sesuai aturan. Kami terbuka untuk bekerja sama,” ujar Rio.

Sementara itu, perusahaan pengelola Pulau Pial Layang, PT Tri Tunas Sinar Benua, yang disebut masih satu grup dengan PT Dewi Citra Kencana di bawah kepemilikan Sdr. Hartono (CBP), mengklaim belum melakukan reklamasi skala besar. Aktivitas di sana disebut masih dalam tahap studi dan perencanaan investasi pariwisata bahari.

Kawal Penegakan Hukum hingga Tuntas

DPD Projo Kepri menegaskan bahwa seluruh kegiatan di kawasan pesisir harus berpijak pada asas hukum dan tidak boleh merusak ekosistem atau mengabaikan hak masyarakat pesisir.

“Tidak boleh ada ruang abu-abu. Kalau tidak ada izin, ya harus dihentikan. Kami akan terus mengawal proses ini hingga tuntas,” tegas Dado.

Langkah cepat dari PSDKP dan respons Komisi VI DPR RI dinilai sebagai sinyal positif dalam memperkuat tata kelola kelautan di Batam. Projo Kepri juga mengajak masyarakat sipil dan aktivis lingkungan untuk bersama-sama mengawasi agar pelanggaran serupa tidak terulang di wilayah pesisir Indonesia.(mkn/Zul)