Barelang, MWT – Polresta Barelang melalui Satuan Lalu Lintas menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di wilayah hukum Polresta Barelang. Kegiatan ini dilaksanakan di Lobby Mapolresta Barelang dan dipimpin langsung oleh Kasat Lantas Polresta Barelang Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H., didampingi Kasihumas Polresta Barelang AKP Budi Santosa, S.H., Kanit Gakkum Satlantas Polresta Barelang AKP Victor Hutahaean, Kasubnit 1 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Alberth Prima Hutagaol, S.H., M.Th., serta Kasubnit 2 Gakkum Satlantas Polresta Barelang Ipda Bambang Ady Siswanto, S.H. Sabtu, (04/04/2026).
Dalam konferensi pers tersebut disampaikan bahwa peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026 sekira pukul 12.43 WIB di Jalan Laksamana Bintan, tepatnya di dekat SD Negeri 001 Batam Kota, Kecamatan Batam Kota. Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi secara transparan kepada publik terkait penanganan perkara serta langkah-langkah penegakan hukum yang telah dilakukan oleh Satlantas Polresta Barelang.
Kasat Lantas menjelaskan kronologi kejadian, di mana korban berinisial DSA (10), seorang pejalan kaki, datang dari arah SD Negeri 001 Batam Kota dan hendak menyeberang menuju arah Mitra Dinamis Sei Panas. Pada saat menyeberang dari kiri ke kanan badan jalan, korban ditabrak oleh 1 (satu) unit mobil Daihatsu Rocky warna merah BP 1349 OH yang dikemudikan oleh tersangka WZ (29), yang datang dari arah Terowongan Pelita menuju Simpang Gelael.
Setelah terjadinya kecelakaan tersebut, pengemudi WZ tidak menghentikan kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban, serta tidak melaporkan Kecelakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat (melarikan diri), sehingga perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana tabrak lari sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Akibat kejadian tersebut, korban DSA mengalami luka berat berupa benturan pada kepala serta luka lecet pada kedua tangan dan kaki, dan saat ini masih menjalani perawatan intensif di ruang ICU Rumah Sakit Budi Kemuliaan. Sementara itu, pengemudi WZ tidak mengalami luka. Kendaraan yang terlibat juga mengalami kerusakan materiil.
Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan, Satlantas Polresta Barelang telah menetapkan WZ sebagai tersangka. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit mobil Daihatsu Rocky, satu lembar STNK asli, dan satu lembar SIM A atas nama tersangka. Selain itu, keterangan saksi NM (48) dan MS (51) turut memperkuat proses pembuktian dalam perkara ini.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 310 Ayat (3) dan/atau Pasal 312 Juncto Pasal 231 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ancaman hukuman berupa pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp10.000.000,-, serta pidana tambahan lainnya berupa penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,- apabila terbukti tidak memenuhi kewajiban dalam kecelakaan lalu lintas sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dalam penutupnya, Kompol Afiditya Arief Wibowo, S.I.K., M.H. mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para orang tua, agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak saat berada di jalan raya, terutama saat menyeberang. Ia juga mengingatkan para pengendara untuk selalu berhati-hati, mematuhi rambu lalu lintas, serta mengutamakan keselamatan sebagai kebutuhan utama dalam berkendara. Apabila masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin melaporkan kejadian darurat, dapat segera menghubungi Call Center 110 Polri yang bebas pulsa dan siap siaga 24 jam. (Zul)
