Berita  

Sat Res Narkoba Polres Langkat Tangkap Pelaku Penyalahgunaan Pil Ekstasi

Foto ini barang bukti penindakan kasus Narkoba.

Langkat, MWT — Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengamankan seorang pria berinisial IP (26) atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada Kamis, 20 November 2025, sekitar pukul 19.15 WIB di Jalan Lintas Medan–Aceh, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat.

Dalam operasi tersebut, petugas menyita 10 butir pil ekstasi, serbuk ekstasi seberat 7,14 gram, serta satu unit ponsel Android sebagai barang bukti.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo melalui Kasat Narkoba AKP Rudi Sahputra menegaskan bahwa pihaknya terus memperkuat langkah pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Langkat. Ia menekankan komitmen kepolisian untuk bertindak tegas terhadap setiap pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan masyarakat.

Penangkapan bermula dari laporan warga terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku bersama barang bukti dan membawanya ke Polres Langkat untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Langkat juga mengajak masyarakat agar aktif memberikan informasi terkait tindakan penyalahgunaan narkoba di lingkungan mereka sebagai bagian dari upaya bersama memutus mata rantai peredaran narkotika. (Marini)