Batam, MWT – Sanksi tegas dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kepulauan Riau menjadi perhatian utama menyusul dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Batam terhadap warga negara asing (WNA).
Seorang petugas berinisial JS telah dinonaktifkan sementara dari tugasnya guna mendukung proses pemeriksaan internal yang tengah berlangsung. Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Kepulauan Riau, Ujo Sujoto, menegaskan bahwa langkah tersebut diambil sebagai bagian dari komitmen menjaga integritas institusi.
“Yang bersangkutan sudah kami tarik dari tugasnya dan saat ini berstatus sebagai pihak yang diperiksa,” ujar Ujo, Minggu (29/3/2026).
Indikasi awal praktik pungli terungkap setelah Direktorat Kepatuhan Internal menelusuri data perlintasan penumpang serta rekaman kamera pengawas di Pelabuhan Internasional Batam Center. Dugaan tersebut juga melibatkan pihak ketiga yang berperan sebagai perantara antara petugas dan WNA.
Perwakilan Direktorat Kepatuhan Internal, Washington Napitupulu, mengungkapkan bahwa seorang WNA asal Myanmar berinisial NAY bersama dua rekannya sempat diminta membayar sekitar 300 dolar Singapura per orang. Setelah negosiasi, jumlah tersebut turun menjadi 250 dolar Singapura.
“Dari jumlah itu, diduga sekitar 150 dolar Singapura diserahkan oleh pihak ketiga kepada petugas,” jelas Washington.
Hingga saat ini, pihak Imigrasi masih mendalami keterlibatan pihak ketiga tersebut. Mereka belum ditetapkan sebagai pelanggar dan masih berstatus sebagai pihak yang diperiksa.
Ujo menegaskan bahwa apabila terbukti terjadi pelanggaran, sanksi disiplin aparatur sipil negara akan dijatuhkan kepada oknum petugas sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjaga integritas dan tidak akan mentolerir pelanggaran yang dilakukan oleh petugas maupun pejabat,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Hajar Aswad, menyebut tingginya arus penumpang di pelabuhan internasional menjadi tantangan tersendiri. Pada akhir pekan, jumlah penumpang dapat mencapai sekitar 7.000 orang per hari.
Namun demikian, ia menekankan bahwa kondisi tersebut tidak dapat dijadikan alasan untuk melanggar prosedur. Seluruh petugas tetap wajib bekerja sesuai standar operasional dan menjaga etika pelayanan.
Kasus dugaan pungli ini masih dalam tahap pemeriksaan internal. Hasil akhir nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan untuk menentukan langkah lanjutan, termasuk penjatuhan sanksi. (Zul)
