Sabu Beredar di Lapas, Andre Silalahi : Tidak Benar  

Wartawan Media Warta Tipikor, M Zulkifli saat berkunjung ke Lapas Kelas II Batam baru - baru ini.

Video dari sidang Pengadilan Negeri (PN) Batam tiba – tiba viral. Warga binaan Lapas Kelas IIA Batam mengaku mengendalikan peredaran narkotika jenis sabu dari dalam penjara. Hal ini disampaikan dalam sidang lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa yang digelar Kamis (8/1/2026). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Rinaldi, dengan hakim anggota Irfan Lubis dan Yuanne.

Dalam persidangan terungkap, sabu diperoleh dari luar lapas dengan modus dilempar melewati pagar pada malam hari, disertai koordinasi melalui telepon seluler. Barang haram itu kemudian dijual kembali kepada narapidana lain untuk mendapatkan keuntungan.

Wartawan Media Warta Tipikor M Zulkifli berupaya mengonfirmasi fakta persidangan ini  kepda Kalapas Kelas II Batam Andre Silalahi, Kamis (15/1/2026) Inilah hasil wawancaranya.  

————————————————————————————————-

M.Zulkifli (MZ) : Bagaimana tanggapan Anda terhadap pernyataan terdakwa dalam video persidangan yang menyebut adanya peredaran narkoba dan bisnis sewa sel di dalam Lapas yang Anda pimpin?

Andre Silalahi (AS) :  Kami menghargai setiap proses hukum yang berlangsung dan siap mengikuti prosedur yang berlaku. Namun, pernyataan terdakwa dalam video persidangan yang menyebutkan adanya peredaran narkoba dan praktik bisnis sewa sel di dalam Lapas yang kami pimpin itu tidak benar sama sekali. Pihak Lapas tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merusak integritas dan keamanan di lingkungan Lapas.

MZ : Apakah pihak Lapas telah melakukan klarifikasi internal atau investigasi awal atas tudingan tersebut, dan sejauh mana hasil sementara yang dapat disampaikan ke publik?

AS : Pihak lapas sudah melakukan pemeriksaan secara internal terhadap tersangka di bulan July 2025 dan melaporkan hasil pemeriksaan ke kantor wilayah serta hasil penangkapan kami, tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke pihak aparat penegak hukum yaitu ke Polresta Barelang

MZ : Sistem pengawasan dan pengendalian apa yang saat ini diterapkan untuk mencegah masuknya narkoba serta praktik pungutan liar atau sewa sel di lingkungan Lapas?

AS : Sistem Pengawasan dan Pengendalian yang Diterapkan Saat ini, Lapas telah menerapkan sejumlah sistem pengawasan dan pengendalian yang ketat, antara lain:

– Peningkatan patroli rutin di area Lapas, baik oleh petugas internal maupun dengan melibatkan pihak luar seperti kepolisian.

– Penggunaan teknologi, seperti CCTV dan alat deteksi lainnya, untuk memonitor segala aktivitas mencurigakan.

– Pembenahan prosedur penyampaian barang dan pemeriksaan tahanan untuk mencegah masuknya barang terlarang.

– Pelatihan dan peningkatan kapasitas petugas Lapas untuk menjaga integritas dan kewaspadaan terhadap potensi penyalahgunaan.

– ⁠membuat pos pantau disekitar titik rawan

MZ : Apabila tudingan tersebut terbukti benar, langkah tegas apa yang akan diambil terhadap oknum petugas maupun pihak lain yang terlibat, termasuk kemungkinan pelaporan ke aparat penegak hukum?

AS : Kami akan segera mengambil langkah tegas sesuai dengan ketentuan yang ada. Tindakan disipliner terhadap oknum petugas yang terbukti terlibat, dengan sanksi yang tegas sesuai dengan aturan yang berlaku.

MZ : Bagaimana komitmen dan langkah konkret Lapas dalam memastikan transparansi serta pemulihan kepercayaan publik agar kejadian serupa tidak terulang di kemudian hari?

AS : .Komitmen terhadap Transparansi dan Pemulihan Kepercayaan Publik Lapas berkomitmen untuk menjaga transparansi dan integritas dalam setiap proses pengelolaannya. Kami akan terus melakukan evaluasi terhadap sistem yang ada dan memastikan tidak ada ruang bagi praktik ilegal di lingkungan Lapas.

Kami juga akan meningkatkan komunikasi dan kolaborasi dengan masyarakat untuk memberikan pelatihan2 kepada wbp supaya mereka mendapatkan sertifikat untuk bekal setelah bebas nantinya. (*)