Kabanjahe , MWT- Dalam rangka memberikan pemahaman yang menyeluruh tentang hak-hak narapidana, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe menggelar sosialisasi terkait kebijakan Remisi Dasawarsa, Sabtu (26/07/2025). Kegiatan ini diikuti oleh warga binaan pemasyarakatan (WBP) dengan penuh antusias di lapangan Rutan.
Sosialisasi dipimpin langsung oleh Kepala Sub Seksi Pelayanan Tahanan, Andry Petra Jaya Bangun, S.Sos, didampingi pejabat struktural dan Staf pelaksana, yang menjelaskan secara rinci mengenai dasar hukum, kriteria, prosedur pengusulan hingga jenis-jenis remisi, khususnya Remisi Dasawarsa yang merupakan salah satu bentuk penghargaan bagi narapidana yang telah menunjukkan perubahan sikap dan perilaku positif selama menjalani masa pidana.
“Remisi Dasawarsa ini merupakan bentuk penghargaan khusus dari negara yang diberikan kepada narapidana yang telah menjalani masa pidana minimal 10 tahun dengan syarat-syarat tertentu. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi warga binaan untuk terus berperilaku baik dan aktif mengikuti pembinaan,” ujar Kasubsi Pelayanan Tahanan dalam paparannya.
Selain memberikan pemahaman tentang regulasi, kegiatan ini juga menjadi ajang tanya jawab interaktif antara petugas dengan warga binaan. Beberapa WBP tampak aktif mengajukan pertanyaan seputar perhitungan masa pidana, persyaratan administratif, hingga hak-hak lain yang berkaitan dengan program pembinaan dan pengurangan masa pidana.
Kepala Rutan Kabanjahe, Bahtiar Sembiring, S.H dalam keterangannya, menyampaikan bahwa sosialisasi seperti ini merupakan bentuk komitmen Rutan untuk memberikan pelayanan yang transparan dan informatif kepada seluruh warga binaan.
“Kami ingin semua warga binaan paham dan mengetahui hak-haknya, termasuk soal remisi. Dengan pengetahuan ini, mereka termotivasi untuk terus berperilaku baik, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan diri untuk kembali ke masyarakat,” ujar Karutan.
Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan warga binaan dapat lebih memahami pentingnya pembinaan dan perubahan perilaku sebagai bagian dari proses reintegrasi sosial.(JP).