Berita  

Rumah Jekpot Tumbuh Subur di Wilayah Hukum Nongsa

ILUSTRASI

Batam, MWT – Fenomena maraknya rumah jekpot bermodus ketangkasan di wilayah hukum Nongsa, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, semakin mencuat ke permukaan. Ratusan meja digital “ikan-ikan” terlihat beroperasi tanpa hambatan, menimbulkan dugaan kuat adanya pembiaran dari oknum aparat.

Aktivitas ilegal beraroma perjudian tersebut bahkan dikabarkan mendapat dukungan dari sejumlah pihak yang seharusnya menegakkan hukum. Berdasarkan pantauan awak media pada Minggu (9/11/2025), kegiatan ini tersebar hingga ke pelosok desa sekitar Kecamatan Nongsa.

Menurut sumber terpercaya di lapangan, sejumlah mesin ketangkasan tersebut disebut milik oknum aparat berkepala plontos yang bekerja sama dengan pengusaha lokal. Aktivitas ini juga diduga dikoordinir oleh pria berinisial “Bal” serta seorang wanita dengan panggilan “Ibu RT”, yang bertugas mengatur operasional dari luar lokasi.

“Biasanya ramai pada malam hari. Ibu RT jarang datang ke lokasi, dia hanya mengkoordinir dari jauh,” ujar sumber yang mendampingi wartawan di lapangan.

Sumber tersebut juga menambahkan bahwa para pengelola dikenal luas di kalangan pegiat “303”. “Siapa yang tidak kenal mereka di dunia 303 ini,” ungkapnya.

Warga berharap aparat penegak hukum (APH) segera mengambil tindakan tegas agar praktik judi berkedok permainan ketangkasan ini tidak terus merusak moral masyarakat, terutama generasi muda di desa-desa sekitar Nongsa.(Tim)