Ketapang, MWT – Ketidakhadiran penghuni di rumah dinas camat di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, memunculkan persoalan serius: area fasilitas negara itu justru berubah menjadi lokasi pembuangan sampah liar. Temuan lapangan menunjukkan adanya pembiaran yang berpotensi melanggar regulasi pengelolaan lingkungan dan mencerminkan lemahnya pengawasan pemerintah setempat.
Kondisi memprihatinkan terpantau di kawasan rumah dinas camat di Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Provinsi Kalimantan Barat, pada Rabu (1/4/2026). Area yang semestinya menjadi simbol pelayanan publik itu justru dipenuhi tumpukan sampah organik milik warga.
Berdasarkan hasil investigasi lapangan yang dilakukan oleh tim Media Warta Tipikor, tumpukan sampah terlihat menggunung tidak jauh dari bangunan utama rumah dinas. Aroma menyengat tercium kuat di sekitar lokasi, mengindikasikan sampah telah lama dibiarkan tanpa penanganan.
Upaya konfirmasi kepada camat setempat tidak membuahkan hasil. Saat didatangi, rumah dinas dalam kondisi kosong tanpa penghuni, sehingga tidak ada pihak yang dapat memberikan keterangan resmi terkait kondisi tersebut.
Kabiro Media Warta Tipikor Kabupaten Ketapang, Jajir, yang turun langsung ke lokasi, menyebut bahwa situasi ini menunjukkan adanya dugaan pembiaran. Selain mencemari lingkungan, kondisi ini juga berpotensi menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar.
Tim investigasi juga mengalami kendala saat mengambil dokumentasi dan titik koordinat di lapangan akibat bau menyengat yang terbawa angin, sehingga harus berpindah-pindah posisi untuk menghindari paparan langsung.
Secara regulatif, pengelolaan sampah telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah. Dalam aturan tersebut, pelanggaran terhadap pengelolaan sampah dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana ringan, termasuk denda dan kurungan. Penegakan aturan ini menjadi tanggung jawab pemerintah daerah melalui Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait fungsi pengawasan serta komitmen pemerintah daerah dalam menjaga fasilitas negara dan lingkungan. Jika dibiarkan, praktik pembuangan sampah liar di area strategis seperti rumah dinas berpotensi menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan di tingkat kecamatan.
