Peredaran rokok tanpa pita cukai kembali mencuat di Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau. Ironisnya, aktivitas ini terjadi di wilayah yang berstatus Kawasan Perdagangan Bebas (Free Trade Zone/FTZ).
Di sejumlah warung kelontong, toko kecil, hingga warung kopi, rokok polos dijual bebas. Kemasan tampak rapi, bahkan memuat peringatan kesehatan seperti “merokok dapat menyebabkan kanker tenggorokan”, seolah-olah legal. Namun, tidak terdapat pita cukai resmi pada bungkusnya.
Fenomena ini memunculkan pertanyaan serius: bagaimana rokok ilegal bisa beredar luas di wilayah dengan pengawasan kepabeanan ketat?
Modus Distribusi
Hasil pantauan di lapangan serta keterangan warga mengungkap pola distribusi yang terorganisir. Rokok diduga dikirim menggunakan mobil truk atau mobil box menuju pelabuhan tidak resmi pada malam hari.
Setelah bongkar muat, rokok dipindahkan ke speed boat atau pompong. Oknum anak buah kapal (ABK) dan oknum kapten kapal disebut menerima bayaran dengan dalih ongkos kirim dari cukong untuk membawa rokok ilegal keluar Batam.
Batam selama ini dikenal sebagai wilayah strategis perbatasan Indonesia. Status FTZ kerap disalahartikan sebagai celah untuk mengedarkan rokok tanpa cukai untuk konsumsi lokal, padahal praktik tersebut tetap melanggar hukum.
Miliaran Rupiah
Peredaran rokok ilegal bukan sekadar persoalan administrasi. Dampaknya langsung pada penerimaan negara.
Dalam satu penindakan pada Mei 2025, aparat menyita 3,5 juta batang rokok ilegal senilai Rp5,3 miliar. Potensi kerugian negara dari kasus itu saja mencapai Rp2,6 miliar.
Sepanjang awal hingga Oktober 2025, lebih dari 26 juta batang rokok ilegal berbagai merek berhasil disita. Angka tersebut menunjukkan skala peredaran yang masif.
Meski demikian, publik menilai penindakan belum cukup sistematis dan belum mampu memutus mata rantai distribusi.
Sorotan
Pada Kami, 12 Pebruari 2026, rokok ilegal dengan merek “HD” banyak terpantau di lapangan. Produk ini dibungkus dengan kemasan putih kombinasi merah hati dan abu – abu. Tampilannya sangat menggiurkan serta bergengsi.
Kemasan dirancang menyerupai produk legal, lengkap dengan peringatan kesehatan. Namun tetap tanpa pita cukai resmi.
Kondisi ini membuat rokok ilegal mudah dikonsumsi masyarakat ekonomi menengah ke bawah, termasuk generasi muda yang tergiur harga murah. Kabar yang menyeruak di lapangan, bisnis produk satu ini ditangani pria berinisial V Dkk.
Bea Cukai Batam
Sebagai lembaga pengawas kepabeanan dan cukai, Bea Cukai Batam (BC Batam) memiliki tugas utama mencegah dan menindak peredaran rokok ilegal.
Regulasi kuota rokok di Batam berkaitan langsung dengan penerimaan negara. Dugaan pengabaian kuota oleh oknum tertentu menjadi faktor yang memperkeruh situasi. Lalu, ada apa dengan BC Batam ? Apakah ada dugaan pembiaran ?
Secara hukum, pelaku penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Pasal 54 mengatur bahwa barang kena cukai tanpa pita cukai dapat disita, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun dan/atau denda hingga 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Namun di lapangan, peredaran masih berlangsung. Situasi ini menjadi tantangan serius bagi aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan di wilayah perbatasan.(Zul)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.(Redaksi)
