Batam, MWT – Rokok ilegal merek H-Mind dan OFO-Bold menjadi temuan utama dalam penindakan yang dilakukan Bea Cukai (BC) Batam setelah petugas mengamankan sebuah speedboat tanpa nama yang kandas di kawasan Pulau Panjang, Kamis (12/3/2026) sore.
Penindakan ini berawal dari hasil observasi dan analisis situasi yang dilakukan Bea Cukai Batam terkait aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut. Tim Satgas Patroli Laut BC-11001 kemudian melakukan penyisiran dan sekitar pukul 14.00 WIB menemukan sebuah speedboat bermesin 2 x 200 PK yang kandas di area hutan bakau Pulau Panjang tanpa awak kapal.
Petugas selanjutnya menguasai speedboat pada pukul 14.30 WIB. Dengan dukungan Ketua RT setempat dan Satgas Patroli BC-1001, kapal berhasil dikeluarkan dari kawasan rawa bakau sekitar pukul 16.30 WIB. Pemeriksaan awal yang dilakukan di lokasi menemukan muatan barang kena cukai (BKC) hasil tembakau tanpa pita cukai.
Petugas kemudian melakukan penegahan dan penyegelan terhadap satu unit speedboat beserta seluruh muatannya. Sekitar pukul 17.30 WIB, kapal dan barang bukti dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Hasil pemeriksaan menunjukkan muatan terdiri dari 75 karton berisi 640 ribu batang rokok merek H-Mind dan 40 karton berisi 480 ribu batang rokok merek OFO-Bold, dengan total mencapai 1,12 juta batang rokok ilegal.
Nilai barang diperkirakan mencapai Rp1.663.200.000, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp835.520.000. Dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Agung Widodo, menegaskan pengawasan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, terutama melalui jalur laut, akan terus diperkuat.
“Penindakan ini bukan hanya untuk melindungi penerimaan negara, tetapi juga melindungi masyarakat dari barang ilegal serta memastikan keadilan bagi industri yang taat aturan. Sinergi dengan masyarakat juga penting dalam mendukung pengawasan di lapangan,” ujarnya.
Bea Cukai Batam juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam distribusi maupun konsumsi barang kena cukai ilegal dan turut melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai. (Zul)
