Gunung Meriah MWT – Perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak Kerja (PPPK) terjadi di Kecamatan Gunung Meriah. Hebatnya, kasus tersebut melibatkan oknum koordinator kecamatan serta pejabat pendidikan setempat.
Informasi dari pihak korban, mereka dijanjikan posisi PPPK dengan syarat menyerahkan uang dibandrol “pinjaman” Rp15 juta.
Transaksi ini dibuktikan dengan kwitansi bermeterai sebagai bukti resmi. Namun, dana tersebut telah dicicil pengembaliannya. Kejadian yang berlangsung tahun 2022 kini menggantung serta berpotensi ke ranah hukum.
Dikembalikan
Koordinator Pendidikan Kecamatan Gunung Meriah yang kini dimutasi ke Kecamatan Batang Kuis, Suwito S.Pd, yang dihubungi Jumat malam (24/5/2024) mengaku dana yang diterimanya sudah dikembalikan.
“ Pada dasarnya saya dalam posisi membantu honorer untuk bisa ikut PPPK. Namun ternyata kuota berkata lain, “ ujarnya via sambungan selular.
Saat ditanyakan keterlibatan pihak lain, Suwito juga mengaku dibantu sejumlah kepala sekolah dan oknum di Lubuk Pakam.
Menyangkut pengembalian dana, dikatakannya akan dikembalikan. “ Saat ini sudah dicicil Bang, “ ujarnya, sambil mengatakan lupa jumlah honorer yang mengalami kegagalan masuk PPPK.
Sebagaimana pengakuannya, sejumlah kuitansi terpantau dengan narasi “pinjaman”. Penerimaan ditandatangani Suwito S.Pd diatas meterai dan tanggal yang tertera 12 Mei 2022. (Red)
