Berita  

Reklamasi Tanjung Tritip Membesar, Pemerintah Lamban Bertindak

Foto udara kerusakan dan pencemaran laut akibat reklamasi yang tidak sesuai aturan di Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam, Rabu, 7 Januari 2026.

Batam, MWT — Akar Bhumi Indonesia (ABI) kembali menemukan indikasi perluasan reklamasi pesisir secara masif di kawasan Tanjung Tritip, Kelurahan Tanjung Uma, Kota Batam. Temuan ini diperoleh melalui verifikasi lapangan kedua yang dilakukan pada Selasa (7/1/2026), menyusul pengamatan ABI pada malam 6 Januari 2026 saat tim mengikuti iring-iringan armada truk bermuatan material galian menuju kawasan pesisir tersebut.

Hasil verifikasi menunjukkan lonjakan luasan reklamasi yang mencolok dibandingkan temuan awal pada 1 Desember 2025. Di lokasi pertama, area yang semula sekitar 1 hektare kini berkembang menjadi ±13,5 hektare—meningkat sekitar 13 kali lipat hanya dalam kurun satu bulan. Sementara di lokasi kedua, reklamasi bertambah dari 13 hektare menjadi sekitar 18 hektare. Total keseluruhan reklamasi di kawasan Tanjung Tritip kini mencapai ±31,5 hektare.

ABI menilai perluasan ini dilakukan secara terbuka dan terkesan tanpa pengawasan ketat. Dampak lingkungan mulai terlihat jelas, mulai dari pencemaran perairan hingga ancaman terhadap keramba nelayan tradisional. Dua pelabuhan tambat nelayan di sekitar lokasi bahkan berpotensi terjepit oleh area reklamasi, dengan satu di antaranya disebut terancam direlokasi.

“Pencemaran perairan semakin terlihat, dan keberadaan nelayan semakin terdesak,” ujar Ketua Akar Bhumi Indonesia, Soni Riyanto. Menurutnya, ABI sempat menemui nelayan yang masih beraktivitas di sekitar lokasi, namun mereka enggan memberikan pernyataan resmi karena mengaku berada dalam tekanan dan intimidasi. ABI juga menemukan adanya pemberian ganti rugi kepada sebagian nelayan, namun nilainya dinilai tidak sepadan dengan kerugian jangka panjang yang akan mereka alami.

Sorotan juga diarahkan pada lambannya respons pemerintah. ABI mengungkapkan bahwa dugaan pelanggaran ini telah dilaporkan ke Kementerian Lingkungan Hidup pada 2 Desember 2025 dan disampaikan kepada Kepala BP Batam, Amsakar Achmad. Bahkan, pada 3 Desember 2025, Kepala BP Batam sempat menyampaikan rencana inspeksi lapangan, namun hingga kini belum terealisasi.

“Keterlambatan penanganan berdampak langsung pada semakin meluasnya kerusakan lingkungan. Pemerintah harus segera turun dan melakukan verifikasi menyeluruh,” tegas Hendrik Hermawan, Pendiri Akar Bhumi Indonesia.

ABI menegaskan bahwa sejumlah regulasi—antara lain PP Nomor 25 Tahun 2025, PP Nomor 28 Tahun 2025, serta PP Nomor 47 terkait KPBPB Batam—memberikan mandat kuat kepada BP Batam dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan, termasuk dalam proses perizinan. Namun, realitas di lapangan justru menunjukkan reklamasi pesisir berlangsung secara vulgar dan masif.

Berdasarkan pendalaman ABI, reklamasi ini diduga kuat diperuntukkan bagi pengembangan properti atau perumahan. ABI menilai perlu dilakukan valuasi lingkungan secara serius, mengingat biaya pemulihan ekosistem pesisir—seperti terumbu karang—dapat mencapai Rp14 juta per meter persegi untuk perawatan lima tahun, jauh melebihi manfaat ekonomi jangka pendek dari lahan reklamasi.

ABI juga mengingatkan bahwa reklamasi berpotensi memperparah risiko banjir, menurunkan daya dukung lingkungan, serta meningkatkan kerentanan pesisir Batam terhadap kenaikan muka air laut akibat perubahan iklim. Sebagai wilayah kepulauan kecil, Batam dinilai memiliki risiko ekologis tinggi jika pembangunan dilakukan tanpa kajian lingkungan yang komprehensif.

Aktivitas reklamasi tersebut diduga melanggar sedikitnya empat regulasi lingkungan hidup, termasuk UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta PP Nomor 122 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Atas dasar itu, Akar Bhumi Indonesia mendesak pemerintah untuk segera menghentikan sementara aktivitas reklamasi di Tanjung Tritip, melakukan audit perizinan secara menyeluruh, serta menegakkan hukum demi melindungi lingkungan dan masyarakat pesisir Batam. (Zul)