Samosir, MWT – Polres Samosir mengamankan 22 unit sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) dalam razia gabungan TNI–Polri yang digelar hingga Minggu dini hari, (1/2/2026).
Razia diawali dengan apel gabungan pada Sabtu, 31 Januari 2026 pukul 17.45 WIB di halaman Mako Polres Samosir. Kegiatan ini dipimpin Wakapolres Samosir Kompol Briston A. M. Napitupulu, S.T., S.I.K., sementara arahan dan pengecekan personel dipimpin Kabag Ops Polres Samosir Kompol Eduar, S.H.
Apel dihadiri unsur Polres Samosir, Danramil 03 Pangururan Kapten Inf. Ediyanto Simangunsong, personel Koramil 03 Pangururan, serta Ketua FKTM Kabupaten Samosir Obin Naibaho.
Dalam arahannya, Kompol Eduar menegaskan razia dilakukan menindaklanjuti pengaduan masyarakat terkait knalpot brong dan aksi balap liar yang mengganggu ketertiban umum. Pemeriksaan dilakukan secara selektif dan humanis.
Razia dengan metode hunting menyasar sejumlah titik, antara lain Bundaran Hotel Wisata, Jalan S.M. Raja, Jalan Danau Toba, Jembatan Tano Ponggol, serta ruas jalan lain di Kecamatan Pangururan.
Hasilnya, 22 pengendara diberikan teguran tertulis, dan seluruh kendaraan diamankan ke Mako Polres Samosir. Hingga Minggu pagi, kendaraan dikembalikan kepada pemilik setelah mengganti knalpot standar dan melengkapi surat kendaraan.
“Penertiban ini bertujuan menekan kebisingan, meningkatkan kenyamanan masyarakat, serta mencegah risiko kecelakaan,” ujar Kompol Eduar.
Ia menambahkan, razia ini menjadi langkah awal kesiapan Polres Samosir menjelang Operasi Keselamatan Toba 2026. Masyarakat dan wisatawan diimbau melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan 110. (S1)
