Berita  

Rapat Pleno Pengupahan Kabupaten Ketapang Alot

Gabungan serikat buruh Kabupaten Ketapang Rabu (22/11/20230) mengikuti rapat pleno sidang pengupahan.

Ketapang, MWT – Gabungan serikat buruh Kabupaten Ketapang, Rabu (21/11/2023) mengikuti rapat pleno sidang pengupahan di Hotel Borneo Jalan Dr Sutomo nomor 68 Kelurahan Mulia Baru Kecamatan Delta Pawan Ketapang.

Rapat yang dimulai pukul.7.30 Wib dan berakhir pukul 13.40 Wib berlangsung alot. Pihak serikat buruh mengusulkan kenaikan upah 10% sampai 15%. Alasannya, pertama harga bahan pokok naik drastis dan dasar kedua gaji PNS naik 8% dan pensiunan naik 12%.

Inilah yang menjadi acuan, namun sikap yang berbeda muncul dari pihak pemerintah. Ia tetap mengacu kepada regulasi dan aturan yang sudah diterbitkan dari kementrian ketenagakerjaan pusat yaitu melalu aturan dari PP.36 UU CIPTA KERJA turunannya PP.no.51 tahun 2023.

Artinya, asumsinya berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi dikalikan alfa/indeks. Ketika hal ini dikonfirmasi ke perwakilan serikat buruh Syahbandi yang juga Ketua Konsulat Cabang FSPMI Ketapang diterangkannya, bahwa pihak pemerintah tidak adil dalam menerbitkan aturan tersebut. Ditegaskannya, aturan tersebut sangat menindas buruh dalam hal upah.

Upah adalah urat nadi bagi pekerja dalam kehidupan sehari – hari dan Syahbandi tidak akan menandatangani berita acara tersebut.

Turut hadir dalam rapat pleno tersebut unsur perwakilan serikat buruh Kabupaten Ketapang, unsur pengusaha.  dan unsur pemerintahan. (Umar WHK)