Berita  

Rapat Pembahasan RANPERDA APBD Tahun Anggaran 2025

Solok, MWT – Rapat Banggar DPRD dengan TAPD Kabupaten Solok dibuka Langsung oleh Ketua DPRD Ivoni Munir, S.Farm, APT yang dilaksanakan secara Tertutup untuk umum.Ball Room Hotel Truntum Padang, Senin (04/11).

Pjs Bupati Solok disampaikan oleh Sekda Medison memgatakan, Permohonan maaf dari Bapak Pjs Bupati Solok karena ada kegiatan yang tidak bisa diwakilkan.

Penyusunan Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 didasarkan kepada Perubahan KUA-PPAS yang telah dilakukan pembahasan dan penetapannya pada tanggal 31 Juli 2024.

Dalam Penyusunan Rancangan APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 Pemerintah Daerah sudah melakukan sinergisitas dan penyelarasan kebijakan Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat, sehingga alokasi anggaran untuk setiap perangkat daerah ditentukan berdasarkan target kinerja pelayanan publik tiap-tiap urusan pemerintahan, serta sektor yang memberikan kontribusi besar terhadap PDRB dan mempercepat peningkatan perekonomian masyarakat,”katanya.

Secara garis besar komponen-komponen dalam struktur APBD terdiri dari pendapatan daerah, belanja daerah, surplus/defisit dan pembiayaan. Dapat kami sampaikan pendapatan daerah yang tercantum dalam Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp.1.320.673.544.955,- (satu triliun tiga ratus dua puluh miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta lima ratus empat puluh empat ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).

Untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan masyarakat Pemerintah Kabupaten Solok akan melakukan pengelolaan keuangan daerah semaksimal mungkin, dengan  berupaya meningkatkan pendapatan, khususnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan menggali sumber-sumber pendapatan pada sektor pajak dan retribusi daerah untuk menuju kemandirian daerah.

Namun demikian, upaya optimalisasi peningkatan pendapatan khususnya pendapatan asli daerah (PAD) dalam memberikan kontribusi yang signifikan terhadap struktur pendapatan daerah selalu dilaksanakan.

Ketua TAPD Kab Solok yang diwakili Oleh Sekretaris TAPD Kab Solok Indra Gusnady dalam sambutannya, Pembahasan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 dalam rapat Badan Anggaran DPRD dengan TAPD ini merupakan tindak lanjut dari penyampaian Nota Pengantar Bupati Solok terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Solok tentang APBD Kabupaten Solok Tahun Anggaran 2025 pada tanggal 18 September 2024.

Kemudian, dilanjutkan dengan pandangan umum anggota Fraksi DPRD terkait Nota Penjelasan Bupati Solok tentang Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 pada hari Kamis tanggal 19 September 2024 dan dilanjutkan dengan Jawaban Pemerintah terhadap pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Solok pada hari Jumat tanggal 20 September 2024.( Dioni)