Berita  

Ranto Manullang Bingung Dengan SK Bupati nomor 7 Tahun 2006 Mengenai Tapal Batas Desa

Taput. MWT – Buntut kisruh akibat adanya laporan kepala desa Hutaraja Simanungkalit ke aparat penegak hukum (Kejatisu dan Poldasu) seputar tapal batas, mendapat respon dari salah seorang masyarakat Hutaraja Simanungkalit, Ranto Manullang, pada Rabu 05/03/2025).

Dalam tanggapannya, dia mengatakan kalau Perda Bupati nomor 7 tahun 2006 tentang pemekaran Desa Hutaraja Simanungkalit yg juga disahkan oleh DPRD saat itu tidak sesuai dengan peta yang dibuat. Batas batas wilayah desa di sebut pada perda itu menerangkan untuk sebelah Utara Desa Hutaraja, Timur Desa Pagar Siondi, Barat :Desa Tapian nauli, Selatan: Desa Sipahutar.

Peta desa wilayah Hutaraja Simanungkalit bisa kita lihat jelas kalau desa Sipahutar tidak ada dalam gambar seperti yang diterangkan dalam pasal 5 batas wilayah, yang ada dalam peta itu desa pagar batu, ujarnya.

Saya jelaskan juga kalau batas desa Hutaraja Simanungkalit sebelah selatan berbatasan dengan Desa Pagar batu, dan yg di sebut sebagai dusun Pargodungan, namun menurut saya bahwa dusun Pargodungan tidak pernah ada di desa hutaraja Simanungkalit, bahwa dusun yg disebut pargodungan di huni oleh penduduk desa Tapian nauli dengan nama dusun Sosor silintong alias Tusam.

Jadi saya berharap dengan sangat, supaya mohon agar pihak Pemkab dan DPRD memanggil kepala desa serta panitia pemekaran desa hutaraja Simanungkalit pada tahun 2006 Krn di duga telah membuat dusun fiktif dan peta desa yg mencaplok wilayah desa lain sesuai bunyi perda no 7 Tahun 2006, ungkapnya lagi.

Ditempat terpisah, mewakili kepala dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Ranap Manalu yang merupakan kepala bidang yang khusus menangani tapal batas wilayah desa saat ditemui media untuk diminta tanggapannya akan adanya laporan kepala desa hutaraja ke APH beberapa waktu lalu terkait tapal batas desa dikantornya.

Dia mengatakan” menyikapi hal yang begini harusnya kepala desa yakni desa hutaraja Simanungkalit bisa legoyo dan duduk bersama menyelesaikan tanpa kepentingan pribadi lepas pribadi, menunggu adanya pembahasan perubahan tapal batas desa yang akan dilakukan oleh pemerintah kabupaten Tapanuli Utara.

Dan terkait perihal laporan kepala desa hutaraja Simanungkalit mengatakan bahwa telah diadakan beberapa mediasi melalui rapat di ruang asisten pemerintahan dan ruang sekda bersama pihak terkait yaitu kades Tapian Nauli dan kades hutaraja Simanungkalit yg dihadiri pihak yayasan Akper, BPN Agraria, serta pemilik tanah diharapkan agar semua pihak mengutamakan kepentingan masyarakat  dan pemerintah dalam proses pembangunan Tapanuli Utara ke depan, ucapnya.

Sementara itu, media saat mengirimkan pesan WA ke nomor pribadinya kepala desa hutaraja Simanungkalit, Raynol Simanungkalit, untuk menanyakan Apakah menurutnya tidak ada lagi kekeliruan akan copian SK atau perda nomor 07 tahun 2006 yang dia berikan, Hingga berita ini dinaikkan kemeja redaksi, kepala desa belum bisa memberikan jawapan.(Pembela Butarbutar)