Ketapang, MWT – Pengurus PUK PT Nova Anugrah Abadi (PT NAA) , Rabu (5/3/2025) melakukan mediasi terkait jam kerja pekerja security di perusahaan itu.Sebagai anggota PUK SPPK FSPMI Ketapang turut mendampingi dalam mediasi tersebut dihadiri pimpinan konsulat cabang FSPMI Ketapang, Bung Syahbandi sebagai ketua dan Bung Umar Wira Hadi Kusuma sebagai sekretaris dimulai pukul 14.00 Wib di kantor Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Ketapang.
Dalam mediasi tersebut sebagai mediator hubungan industrial Bahrudin udai SE memaparkan terkait yang disengketakan antara anggota PUK PT NAA dan pimpinan managemen PT Nova Kemuning Estate yang diwakili managernya Emanuel Bangun dan Sedan selaku Humas.
Terkait jam kerja security sesuai aturan dan undang-undang yang dilakukan managemen PT Nova Kemuning Estate telah melanggar peraturan dan perundang-undangan yang berlaku. Seterusnya perlu diperbaiki dan diterapkan di PT NAA khususnya karena aturan ini berdasarkan undang-undang dan jika dilanggar ada sanksinya,
Pimpinan PT Nova Kemuning Estate, Emanuel Bangun juga menyampai kepada pimpinan mereka yang lebih tinggi terkait arahan dari Dinas Tenagakerja Kabupaten Ketapang. Ia memohon maaf karena hal ini bukan bidangnya dan harusnya HRD.
Namun karena kekosongan di bidang tersebut mau tidak mau ia akan menyampaikan kepimpinan yang lebih tinggi.
Ketua konsulat cabang FSPMI Bung syahbandi menyarankan untuk kedepannya agar pimpinan PT.Nova Kemuning Estate tetap menjaga komunikasi dan kordinasi dengan pengurus serikat yang ada supaya masalah tidak melebar kemana-mana.
” Jangan anggap serikat itu musuh perusahaan tetapi mari kita bekerjasama untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis dan dinamis kedepan tutup nya. (Umar Wira Hadi Kusuma)
