Batam, MWT – Aktivitas cut and fill yang diduga dilakukan PT SUG di kawasan Simpang Taiwan, Kecamatan Nongsa, kini menjadi sorotan tajam publik. Jalan umum yang seharusnya aman bagi masyarakat berubah menjadi lintasan tanah licin dan berdebu, akibat truk lori pengangkut tanah yang melintas tanpa penutup muatan.
Tanah berceceran terlihat jelas mulai dari area pekarangan lokasi penggarapan hingga lampu merah Simpang Taiwan. Kondisi ini dinilai sangat membahayakan, terutama bagi pengendara sepeda motor dan pengguna jalan di jam sibuk.
Namun yang paling disorot warga bukan hanya soal keselamatan, melainkan pembiaran sistematis oleh aparat dan instansi terkait.
“Sudah lama seperti ini. Tapi tidak ada teguran, tidak ada sanksi. Seolah PT SUG kebal hukum,” ungkap warga Nongsa yang setiap hari melintas di lokasi. Situasi ini memicu pertanyaan besar: di mana fungsi pengawasan dan penegakan aturan keselamatan?
Warga mempertanyakan logika penanganan yang terkesan reaktif, bukan preventif. “ Apa harus ada korban dulu baru aparat bergerak? Kalau sudah ada yang jatuh, siapa yang bertanggung jawab? Apakah PT SUG siap menanggung biaya pengobatan korban?” ujar warga dengan nada kecewa.
Secara aturan, aktivitas pengangkutan material konstruksi wajib menjaga kebersihan dan keselamatan jalan umum. Pembiaran kondisi ini berpotensi melanggar aturan lalu lintas, keselamatan kerja, hingga ketentuan lingkungan.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dan pemerintah daerah di Batam, khususnya di wilayah Nongsa. Publik menilai, jika perusahaan benar-benar dibiarkan tanpa tindakan, maka kepercayaan masyarakat terhadap hukum akan semakin tergerus.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak PT SUG maupun Polsek Nongsa. Media ini membuka ruang hak jawab untuk seluruh pihak terkait. (Zul)
