Ketapang, MWT — Pelaksanaan hukum adat Dayak kembali ditegakkan di Desa Serangkah Kanan, Kecamatan Tumbang Titi, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. Prosesi adat tersebut dihadiri oleh para tokoh adat, tetua adat, pemerintah desa, serta perwakilan masyarakat setempat, Sabtu (1/11/2025).
Dalam musyawarah mufakat adat, para tetua adat dan tokoh masyarakat Dayak di Desa Serangkah Kanan memutuskan bahwa pihak PT Lastari Abadi Perkasa (PT LAP) telah melanggar norma adat dan nilai sopan santun masyarakat Dayak. Pelanggaran tersebut terkait perkataan dan sikap pihak manajemen perusahaan yang dinilai tidak menghormati warga masyarakat adat.
Sebagai bentuk penegakan hukum adat, PT LAP dijatuhi sanksi adat berupa tiga buah tajau, dua puluh singkar piring putih, serta dua bilah mangkuk. Prosesi pelaksanaan sanksi adat berlangsung di Dusun Kemadu Jaya, Desa Serangkah Kanan.
Makna dari sanksi tersebut melambangkan pemulihan hubungan dan penghormatan terhadap luka sosial di tengah masyarakat adat, sesuai filosofi Dayak: “Hidup dikandung adat, mati dikandung tanah. Di mana langit dijunjung, di situ bumi dipijak.”
Keputusan adat ini disampaikan langsung oleh para tetua adat di hadapan masyarakat dan perwakilan perusahaan. Mereka menegaskan agar seluruh perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Ketapang menghormati norma dan nilai adat Dayak dalam setiap aktivitasnya.
Markolaus Sutopo, pendamping karyawan sekaligus Sekretaris Jenderal Ormas Menalau Delapan Ganuk, menegaskan bahwa sanksi ini menjadi peringatan bagi pihak manajemen perusahaan untuk menjaga sopan santun dalam berinteraksi, terutama terhadap masyarakat adat. Ia menekankan bahwa setiap pihak yang bekerja di wilayah adat harus beradab dan menghormati kearifan lokal.
“Adat itu kehormatan. Siapa pun yang beraktivitas di wilayah adat Dayak harus menghargai nilai-nilai yang telah dijaga turun-temurun. Jika pelanggaran serupa terjadi kembali, sanksinya akan diperberat sesuai ketentuan hukum adat,” tegas Markolaus.
Dengan keputusan ini, masyarakat adat Desa Serangkah Kanan menegaskan komitmennya menjaga kehormatan dan martabat adat, serta mengingatkan seluruh pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi etika, sopan santun, dan nilai kearifan lokal dalam bermasyarakat. (Jajir)
