Ketapang, MWT – Jalan poros Manis Mata–Balai Riam diduga diputus PT HHK-T/SJE pada Minggu (8/2/2026) tanpa pemberitahuan. Warga dua kabupaten yang terbiasa melintasi jalan ini menjadi terdampak, baik ekonomi dan mobilitas.
Akses Antar Kabupaten
Pemutusan jalan terjadi di Simpang Pak Ramsal, Desa Suak Burung, Kecamatan Manis Mata, Kabupaten Ketapang, Kalbar. Jalan umum ini biasa digunakan untuk menghubungkan Kecamatan Balai Riam, Kabupaten Sukamara, Kalteng. Kini, arus lalu lintas warga provinsi terhenti total.
Jalan 20 Tahun
Warga menyebut jalan poros ini digunakan lebih dari 20 tahun. Selama ini, jalur tersebut menjadi akses utama menuju desa-desa sekitar. Selain itu, jalan dimanfaatkan untuk aktivitas ekonomi harian. Menurut mereka, selama ini tidak ada problem yang dirasakan namun tanpa aba – aba, PT HHK-T/SJE langsung melakukan tindakan sepihak. Manajemen perusahaan ini tidak merespon komunikasi selular yang disampaikan awak media. Padahal sebelumnya – saat bertemu awak media ini – petinggi perusahaan ini menyatakan terbuka dalam berbagai informasi yang diperlukan masyarakat.
Jalan Kabupaten
Pantauan di lapangan, sepanjang jalan terlihat tiang listrik PLN terpasang. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa status jalan itu , kabupaten antar kabupaten. Karena itu, warga mempertanyakan kewenangan penutupan. Meski demikian, awak media ini tidak memperoleh informasi yang mendukung dari pihak pemerintahan desa dan kecamatan. Selular yang sering terhubung tidak merespon panggilan awak media guna keberimbangan informasi.
Minta Dibuka
Masyarakat Desa Suak Burung menduga manajemen PT HHK-T/SJE dan oknum – oknum tertentu melakukan kordinasi yang selanjutnya merugikan warga. Masyarakat berharap akses ini dibuka kembali dalam waktu tidak terlalu lama. Penutupan jalan tanpa musyawarah sangat berdampak kepada jalannya roda ekonomi. (Jajir)
⇒ Pihak tertentu yang berkenan memberikan konfimasi, penjelasan, masukan serta saran secara tertulis atas produk jurnalistik media ini sangat diapresiasi. Dapat disampaikan ke WA 0821 1178 8420 dilampiri data pendukung tulisan serta identitas berupa KTP / KTA instansi pemerintah yang resmi. Redaksi akan mempertimbangkan pemuatan tulisan yang disampaikan sepanjang memenuhi kriteria dan perundang-undangan yang berlaku di media.
