Berita  

Proyek PT SIB di Teluk Mata Ikan Diduga Tanpa Izin

Aktivitas cut and fill ayau pengerukan tanah diduga ilegal.

Batam, MWT – Aktivitas proyek yang dijalankan PT SIB di kawasan pesisir Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, menjadi buah bibir berbagai pihak. Pantauan pada Selasa (06/01/2026), kegiatan penggalian lahan, tambang pasir, penimbunan laut, hingga cut and fill berlangsung secara terbuka tanpa papan proyek dan tanpa kejelasan perizinan yang dapat diverifikasi.

Tampak di lapangan alat berat beroperasi hampir setiap hari. Tidak ditemukan identitas proyek, pelaksana, maupun keterangan izin sebagaimana lazimnya kegiatan pembangunan.

Kawasan pesisir secara regulasi berada di bawah pengawasan ketat negara, namun aktivitas proyek di Teluk Mata Ikan tetap berjalan tanpa hambatan berarti. Situasi ini memunculkan dugaan adanya pembiaran, bahkan perlindungan dari oknum tertentu terhadap aktivitas yang diduga ilegal.

Sumber di BP Batam belum mengetahui adanya aktivitas proyek yang diduga menjurus kepada pelanggaran. Pihak BP Batam menyatakan baru akan melakukan pengecekan setelah menerima informasi lokasi proyek secara rinci.

“Kami belum mengetahui adanya aktivitas proyek yang diduga melibatkan pelanggaran itu. Silakan bagikan lokasi proyeknya agar dapat kami lakukan pengecekan di lapangan,” ujar staf BP Batam.

Hal serupa juga disampaikan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Batam. Kepala DLH, Herman Rozie, mengaku belum menerima laporan maupun informasi resmi terkait aktivitas proyek di kawasan Teluk Mata Ikan yang berpotensi menimbulkan dampak lingkungan.

“Untuk kegiatan tersebut, kami belum mendapatkan laporan atau informasi resmi. Saat ini tengah kami dalami,” kata Herman.

 PT SIB disorot terkait aktivitas proyek di kawasan tersebut. Seorang perwakilan perusahaan sempat menghubungi wartawan dan menyampaikan bahwa petugas yang menangani urusan media baru saja ditugaskan setelah petugas sebelumnya diberhentikan.

Namun, saat dimintai penjelasan mengenai legalitas proyek, pihak perusahaan belum memberikan keterangan terkait perizinan yang dimiliki. Perwakilan perusahaan justru menyebut ada pembagian sesuatu setiap tanggal 30  .

Seorang pria berinisial ML bahkan terkesan menghalangi kerja jurnalistik saat peliputan dengan modus pembagian tadi. Lokasi proyek tidak jauh dari Markas Polda Kepri. Kedekatan tersebut seharusnya memudahkan pengawasan dan penindakan, namun hingga kini belum terlihat langkah konkret dari aparat penegak hukum.

Kasus Teluk Mata Ikan kini menjadi ujian nyata bagi fungsi pengawasan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum di kawasan strategis Batam. Ketika aktivitas terbuka berlangsung setiap hari sementara lembaga pengawas menyatakan belum mengetahui atau masih mendalami, maka yang dipertaruhkan bukan hanya lingkungan, tetapi juga wibawa negara serta kepercayaan publik terhadap penegakan hukum. (Tim)