Berita  

Proyek Pematangan Lahan Diduga Ilegal Polda Kordinasi dengan BP Batam

Batam, MWT – Temuan pengerjaan proyek pematangan lahan dan cut and fill tanpa plang nama di Kampung Pete Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa yang diduga ilegal mendapat sorotan dari Polda Kepri. Rabu, (18/6/2025).

Saat dikonfirmasi melalui seluler, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora menyampaikan sedang melakukan kordinasi dengan pihak BP Batam.

“Sedang dilakukan kordinasi dengan pihak BP batam,” balas singkatnya. Rabu, (11/6),  sebagaimana disiarkan Edisinews.id.

Namun hingga saat ini belum ada keterangan resmi dari Ditreskrimsus Polda Kepri atas informasi yang telah dilayangkan pewarta.

Sebelumnya diberitakan, pelaksanaan pekerjaan proyek pematangan lahan dan Cut and fill di Kampung Pete Teluk Mata Ikan Kecamatan Nongsa diduga melanggar aturan karena tidak memasang papan plang nama kegiatan sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.

Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek yang dikabarkan dikerjakan oleh kontraktor PT Sri Indah tersebut adalah proyek siluman.

Dari pantauan di lokasi aktivitas ini kian tak terkendali. Setiap hari, puluhan truk bertonase besar hilir-mudik membawa tanah timbun dalam jumlah masif. Ironisnya, praktik terang-terangan ini terjadi di wilayah yang secara yuridis berada di bawah pengawasan ketat BP Batam, namun tidak terlihat adanya penindakan.

Bahkan, lahan yang digunakan untuk aktivitas diduga ilegal tersebut justru dipasangi plang bertuliskan: “Lahan Ini Milik BP Batam”. Namun, ketika dikonfirmasi ke pihak PT yang melakukan aktivitas di lokasi tersebut, salah satu pekerja menyebut mengaku hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah

“Kami hanya sebagai kontraktor dari PT Sri Indah, untuk izin dan lainnya kami kurang paham,” ujar salah satu pekerja yang enggan menyebutkan namanya kepada pewarta di lokasi.(Red)