Berita  

Pompong di Pelabuhan Teluk Nipah Bebas Tanpa BC

Batam, MWT – Pengawasan kepabeanan di jalur laut Teluk Nipah menuju Tanjung Sauh pada Selasa (3/12/2025) diduga longgar setelah sebuah pompong pembawa material bangunan dipergoki tanpa kehadiran petugas Bea Cukai (BC). Awak media ini berhasil memantau langsung, bahwa aktifitas pompong tidak dilengkapi maninvest maupun dokumen pabean sah.

Warga sekitar mengaku arus lalu lintas pengiriman barang di kawasan tersebut belakangan diduga marak aktivitas ilegal. Kapal pengangkut maupun barang yang dibawa disebut tidak memiliki dokumen kepabeanan yang wajib ditunjukkan saat pemeriksaan rutin.

Kondisi itu memunculkan dugaan kuat adanya celah pengawasan di titik perairan strategis yang berbatasan langsung dengan rute perdagangan lokal maupun antarpulau.

Dugaan kelonggaran pengawasan ini sebelumnya juga mencuat di tengah operasi beruntun Bea Cukai Batam yang berlangsung sejak Minggu (30/11/2025).

Pada operasi dini hari di Perairan Pulau Lepang, Tim Patroli Laut BC-1001 mengamankan Kapal Motor Dayat Jaya yang membawa sekitar 110 karung bawang, 11 karung cabai merah, dan 14 boks daging tanpa dokumen resmi. Kapal kedua, KM Tiga Saudara, dicegat pada sore harinya dengan muatan campuran termasuk material bangunan tanpa dokumen pabean.

Penindakan berlanjut pada Senin (1/12/2025) saat petugas menemukan 44 paket barang kiriman tanpa dokumen pabean di Pelabuhan Roro Telaga Punggur.

Rangkaian kasus ini diduga melanggar UU No.17/2006 tentang Kepabeanan serta PP No.41/2021. Kepala Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menegaskan bahwa potensi pelanggaran bisa terjadi pada seluruh jenis kapal, sehingga pengawasan konsisten mutlak diperlukan untuk menutup peluang penyelundupan. (Zul)