Tumbang Titi, MWT – Operasi “Pekat Kapuas 2024” di wilayah Polsek Tumbang Titi, Rabu (27 /3/ 2024) mengamankan pria E alias Wili diduga pelaku penyalahgunaan narkotika di Dsn. Teratai RT. 005 / RW. 002 Desa Titi Baru.
Rumah tersebut hanya berjarak sekira 100 meter dari Mapolsek Tumbang Titi dan saat diamankan didapati barang bukti berupa satu bungkus kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu seberat 48,42 gram bruto, timbangan digital, sendok sabu berukuran besar, dan tiga bungkus plastik klip transparan.
Selain itu. Di kamar pelaku didapatkan satu buah bong / alat hisap sabu, Hanphon android, dua bungkus plastik klip transparan, serta sejumlah uang Rp. 600.000,- yang merupakan hasil penjualan. Pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Tumbang Titi guna pemeriksaan lebih lanjut. (Jjr)
