Tanjungbalai, MWT – Tim buser Polsek Teluk Nibung berhasil mengungkap komplotan pelaku pencurian kenderaan bermotor (Curamor), empat orang tersangka ditahan.
Keempat tersangka curanmor yang berhasil diamankan warga Tanjungbalai yakni, NA (27), DM (40), F (29) dan D (29). Terungkapnya komplotan curanmor ini berawal dari laporan korban Zefri (25) warga Teluk Nibung Kota Tanjungbalai ke Polsek Teluk Nibung pada 16 Januari 2026.
Korban melaporkan bahwa rumahnya telah dibobol maling dan akibat kejadian itu harta berharga miliknya berupa sepeda motor Honda Scoopy warna krem coklat hilang dari dalam rumah pada 16 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB.
Korban tahu motornya hilang saat pulang ke rumahnya di Jalan Lingkar Utara Kapias Pulau Buaya, Teluk Nibung. Sehari sebelumnya pada 15 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB korban membawa istrinya yang hendak melahirkan ke rumah sakit.
Sore harinya sekira pukul 16.30 WIB korban kembali ke rumahnya untuk memerbaiki lampu emergency untuk anaknya yang baru lahir di rumah sakit, korban pun pergi tak lupa mengunci pintu rumahnya.
Keesokan harinya 16 Januari 2026 sekira pukul 11.00 WIB kakak korban pulang dari rumah sakit ke rumah korban. Saat kakak korban masuk ke dalam rumah sempat heran melihat pintu belakang rumah korban terbuka lebar.
Kakak korban semakin kaget setelah masuk ke dalam kamar ternyata baju korban dan istrinya yang disimpan di dalam lemari berserakan dilantai. Sedangkan motor Scoopy yang terparkir di ruang tamu hilang.
Menerima kabar rumahnya dibobol maling korban lantas bergegas pulang dan seriba di rumahnya ternyata benar harta berharga miliknya telah dibawa kabur pencuri.
Belum genap sebulan sejak korban resmi melaporkan peristiwa yang dialaminya, Polsek Teluk Nibung pada 9 Februari 2026 berhasil mengungkap pelaku komplotan curanmor tersebut.
Petugas yang menerima informasi bahwa motor korban ternyata dipakai tersangka DM dan DM berhasil diringkus dari salah satu lokasi di Tanjungbalai Utara.
Kepada petugas DM mengaku Scoopy tersebut barang gadaian dari dua tersangka lain yakni F dan D yang berhasil dihadapkan DM kepada petugas.
Sementara D dan F mengaku Scoopy tersebut bekas gadaian dari tersangka NA yang merupakan pelaku utama dalam kasus curanmor tersebut. Sedangkan NA sendiri saat ini berstatus tahanan Polsek Teluk Nibung atas perkara lain yang juga kasus pencurian.
Setelah diinterogasi terungkap dari pengakuan NA bahwa dirinya pelaku pembobol rumah korban dan membawa kabur Scoopy korban. NA berhasil masuk ke dalam rumah dengan cara membuka paksa jendela rumah korban.
Keempat tersangka terancam melanggar Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 Jo Pasal 591 huruf a dan b KUHPidana atas dugaan pencurian dengan pemberatan dan atau penadahan.
NA selaku otak pelaku pencurian disangka melanggar Pasal 477 ayat (2) Subsidair Pasal 476 KUHPidana ancaman hukuman sembilan tahun penjara, sedangkan tersangka D, F dan DM disangka melanggar Pasal 591 huruf a dan b atas dugaan penadahan barang hasil kejahatan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Kapolsek Teluk Nibung AKP S.R.T Siburian didampingi Kasi Humas Polres Tanjungbalai Ipda Ruslan membenarkan pengungkapan tindak pidana curanmor dan mengamankan empat tersangka pencuri dan penadah.
“Otak pelaku pencurian dan yang membobol rumah korban itu tersangka NA yang kini berstatus tahanan atas perkara lain di Polsek Teluk Nibung. Keempat tersangka sudah kita tahan untuk memertanggungjawabkan perbuatannya,”ujar Siburian, Rabu (11/2/2026) membenarkan (Usni Fili Panjaitan.)
