Langkat, MWT – Polsek Tanjung Pura Polres Langkat menangkap pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu – sabu di Dsn. II Gg. Manggis Desa Serapuh Asli Kec. Tg. Pura Kab. Langkat
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH didampingi Kanit Res Ipda Kaspar B.T Napitupulu menerangkan pelaku MR ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Kapolsek Tanjung Pura AKP Surahman SH menerangkan bermula,pada hari Sabtu 14 Oktober 2023 Kanit Reskrim Ipda Kaspar BT Napitupulu mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Tg. Pura Ipda Kaspar BT.Napitupulu untuk melakukan penyelidikan dan penangkapan.
Saat penggerebekan MR, ditemukan sejumlah barang bukti dan tersangka mengakui. Tersangka lain berinisial I berhasil melarikan diri. Tersangka MR dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Langkat guna diproses.
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasihumas AKP Yudianto menerangkan penangkapan itu bukti keseriusan Polres Langkat dan jajarannya dalam memberantas dan melakukan penindakan pelaku – pelaku penyalahgunaan Narkotika. (Mariani)