Ketapang, MWT – Polsek Sandai mengungkap kasus narkotika di Desa Merimbang Jaya, Kecamatan Sandai kabupaten Ketapang Kalimantan Barat. Pengungkapan ini bagian dari komitmen Polsek Sandai untuk terus memerangi penyalahgunaan narkoba yang merusak generasi muda dan meresahkan masyarakat.
Kapolsek Sandai, Ipda Dewa Jaya Ferugosta, SH, MH., memimpin pengungkapan kasus peredaran narkoba yang berlangsung Rabu (05/06/2024) berdasarkan informasi dari masyarakat.
” Hasil penyelidikan, ditemukan bukti kuat adanya aktivitas penyalahgunaan narkoba dan kami segera melakukan penggerebekan,” ujar Ipda Dewa Jaya Ferugosta, S.H., M.H, Jumat .
Petugas berhasil mengamankan JJ (29) dan AAL (30) warga Kecamatan Sandai yang diduga sebagai pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu. Berhasil diamankan barang bukti narkotika jenis sabu, klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto ± 6.6 gram, Uang tunai Rp. 150.000 , korek api warna biru, tas warna hitam, handphone , sendok sabu, timbangan elektrik dan buku catatan jual beli narkotika.
Dewa Jaya Ferugosta menambahkan keberhasilan ini tidak lepas dari peran aktif masyarakat yang memberikan informasi. ” Kami sangat mengapresiasi kerjasama masyarakat dalam memberikan informasi yang akurat dan membantu pihak kepolisian dalam mengungkap kasus ini. Ini menunjukkan bahwa masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya pemberantasan narkoba,” jelasnya.
Saat ini kedua terduga dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya terancam dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana kurungan penjara Paling Singkat 5 Tahun dan Paling lama 20 Tahun, serta denda paling sedikit 1 milyar, dan paling banyak 10 milyar. (Jajir)
