Tebing Tinggi, MWT – Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi menangkap seorang laki-laki dewasa yang diduga melakukan tindak pidana perjudian online jenis slot, Rabu siang (7/1/2026). Penangkapan dilakukan di Jalan Prof. HM Yamin, Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi, tepatnya di sebuah warung pinggir jalan.
Pelaku berinisial MIPL (23), warga Kelurahan Tanjung Marulak Hilir, diamankan saat tengah bermain judi online jenis slot melalui handphone miliknya. Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi, AKP Budi Sihombing, S.H., dalam keterangan pada Jumat (9/1), menyampaikan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut.
“Setibanya di lokasi, petugas mendapati seorang pria sedang duduk di bangku warung. Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap handphone miliknya, ditemukan permainan judi online jenis slot Mahyong yang sedang dimainkan melalui link website EMPIRE88,” jelas AKP Budi.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti berupa satu unit handphone dan tangkapan layar akun perjudian dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) atau Pasal 427 KUHP terkait tindak pidana perjudian tanpa izin. (Arwin HP Silangit)
