Berita  

Polres Tanjungbalai Tangkap Kurir Dan Sita  Kokain

Tanjungbalai, MWT – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tanjungbalai berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan menangkap dua orang kurir dan menyita barang bukti narkotika jenis kokain seberat total 3 kilogram, Selasa malam (6/1/2026).

Penangkapan tersebut dibenarkan Kapolres Tanjungbalai melalui Kasi Humas Ipda M. Ruslan, didampingi Kasatres Narkoba AKP Beringin Jaya, kepada Wartatipikor, Kamis (8/1/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial TH alias Tahan (33) dan IL (50), warga Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai. Keduanya ditangkap di Jalan Masjid Pulau Simardan, Kecamatan Datuk Bandar Timur.

“Barang bukti yang disita dari kedua tersangka berupa tiga bungkus plastik transparan berisi narkotika jenis kokain dengan berat masing-masing 970,1 gram, 1.014,3 gram, dan 1.003,7 gram, sehingga total mencapai sekitar 3 kilogram,” ujar Ipda Ruslan.

Ruslan menjelaskan, penangkapan bermula dari diamankannya tersangka TH di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi awal, TH mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka IL. Berdasarkan pengakuan itu, petugas kemudian mengamankan IL untuk pengembangan lebih lanjut.

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai guna proses penyidikan. Polisi masih mendalami peran masing-masing tersangka serta menelusuri jaringan peredaran narkotika yang diduga terkait.

“Kedua tersangka diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman berat,” tegas Ruslan.

Pengembangan kasus terus dilakukan Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna mengungkap sindikat di balik peredaran kokain tersebut.(Usni Fili Panjaitan)