Tanjungbalai , MWT – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil meringkus seorang bandar narkoba dan menyita 1 Kg sabu.
Tersangka S alias A (36) warga Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias, Teluk Nibung, ditangkap Senin (26/05/2025) sekira pukjl 22.00 WIB, dari Jalan Garuda, dengan cara petugas menyamar sebagai pembeli atau undercover.
“Saat tersangka S alias A ditangkap turut menyerahkan sabu seberat 1.000 gram atau 1 Kg yang dibungkus dalam plastik merek guanyinwang lalu petugas langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasi Humas Kompol Dahlan Panjaitan, Rabu (28/5/2025).
Barangbharam narkoba jenis sabu itu disita dari tersangka sebanyak satu bungkus besar seberat 1 Kg dalam plastik trasparan, satu plastik asoy warna hijau, satu unit handphone merek Vivo warna hitam.
Menurut Dahlan, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari dua pria berinisial UN dan ANS yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. “Kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap jaringan di atasnya. Kami berkomitmen bahwa tidak ada ruang bagi pelaku peredaran gelap narkotika di wilayah hukum kami. Ini musuh bersama,”ujar Dahlan.
Tersangka S alias A kini telah diamankan di Mapolres Tanjungbalai dan akan menjalani proses hukum sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polres Tanjungbalai mengimbau masyarakat untuk terus bersinergi dan melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba.(Usni Pili Panjaitan)