Berita  

Polres Langkat Tindakan Tegas Terukur Terhadap Pelaku Curas

Pelaku berinisial AP warga Marelan saat diperiksa.

Langkat, MWTmum – Sat Reskrim Polres Langkat dibantu personil Subdit 3 Ditreskri dan Pers. Ditintelkam Polda Sumut menangkap pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951 ,Rabu (16/10/2024).

Pelaku berinisial AP warga Marelan ditangkap Kamis 10 Oktober 2024 pukul 20.30 wib di Kota Lubuk Pakam dan terhadap pelaku dilakukan tindakan tegas terukur.

AP merupakan pelaku utama terhadap korban Rodianto (40) warga Kecamatan Pante Raja Kabupaten Pidie Jaya Aceh yang terjadi Selasa tanggal 24 September 2024 sekitar pukul 15.00 Wib di Stabat Kabupaten Langkat.

Pelaku bersama 4 pelaku lainnya masih DPO melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban sedang membawa kendaaraan colt diesel bermuatan beras sebanyak 10 ton. Kejadian, saat korban parkir di kota Stabat didatangi pelaku mengaku petugas dan memaksa korban dibawa ke arah Binjai melalui jalan tol. Setibanya di jalan Tandem korban disekap dan ditutup matanya serta tangan diborgol kebelakang dan pelaku mengambil barang-barang milik korban berupa HP dan Dompet.

Selanjutnya di jalan Tol Binjai korban diturunkan yang kemudian pelaku membawa truk Colt Diesel bermuatan beras dibawa ke arah Medan dan korban meminta bantuan PJR di gerbang Toll Binjai.

Kapolres Langkat AKBP David Triyo Prasojo, SH, S.I.K, M.Si melalui Kasi Humas Akp Rajendra Kusuma menegaskan : “Jajaran Polres Langkat berkomitmen akan melakukan Tindakan Tegas Terukur terhadap pelaku Curas dan kejahatan kekerasan dijalan, tegas Kasi Humas.(Mariani)