Langkat, MWT – Unit PPA Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang terjadi di Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura Langkat Senin (9/10/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH melalui Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus menerangkan pelaku perbuatan cabul tersebut berinisial JP telah diamankan di Polres Langkat.
Plh Kasat Reskrim Iptu Sihar Sihotang SH menerangkan kejadian berawal ari Senin 9 Oktober 2023. Seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena tadi pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang / diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban didepan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor .
Mendengar pengaduan korban, kemudian ayah korban mendatangi pihak sekolah. Ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah guna mengadukan perihal yang sama.
Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura JP serta membawa terlapor ke Unit PPA Polres Langkat untuk proses lebih lanjut
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang SIK SH MH melalui Kasi Humas AKP Yudianto menerangkan kasus ini sedang diproses dan untuk terlapor akan dipersangkakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak. (Mariani)