Berita  

Polisi Diminta Profesional Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen dr AK  

Mandailing Natal, MWT – Polres Mandailing Natal (Madina) harus profesional dan terbuka terkait kasus dugaan pemalsuan dokumen atas nama dr. AK yang diadukan sejumlah lembaga atau ormas di Polres Madina.

Demikian ditegaskan Dewan Pembina DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Sumut, Zakaria Rambe, SH, Selasa (13/02/2024) via seluler menanggapi proses penyelidikan yang dilakukan Polres Madina.

Zakaria menegaskan dr. AK diduga melakukan pemalsuan dokumen terkait surat tugas yang menjadi syarat mendaftar sebagai calon Penerimaan Pegawai dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Sehingga secara hukum administrasi  jelas salah.

“Secara administrasi kelulusan dr. AK ini salah. Dengan keluarnya surat pembatalan kelulusannya, seharusnya polisi tinggal sedikit lagi membuktikan pidana yang dilakukan oleh dr. AK ini,” tegasnya

Penasehat Korps Advokad Alumni UMSU ini juga menjelaskan tugas kepolisian sudah ringan dalam hal membuktikan tindakan dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh dr. AK ini, sehingga tidak membutuhkan waktu lama dalam melakukan penyelidikan.

“Tugas kepolisian saat ini memanggil para pejabat yang diduga ikut menandatangani surat tugas dr. AK yang digunakannya untuk memenuhi syarat mendaftar PPPK. Ini bukan hal yang sulit jika polisi mau terbuka,” ungkapnya lagi.

Pria yang akrab disapa Jack ini berharap, polisi bersikap independen dan tidak takut adanya intervensi terhadap tugas mereka. Sebab, siapa pun dr. AK ini, jika memang benar bersalah harus bisa mempertanggungjawabkannya di depan hukum.

“Jangan karena dr. AK ini disebut – sebut adik Wakil Bupati Madina, sehingga dia dianggap spesial. Jika salah dan terbukti bersalah tindak sesuai hukum yang berlaku.” tandasnya mengakhiri. (tim)