Berita  

Poldasu Terima Pengaduan PLHH Terkait Limbah B3 di PT SDLI

Ketua Umum Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan (PLHH) Bornok Simanjuntak, SH, MH.

Medan , MWT – Ketua Umum Pembela Lingkungan Hidup dan Hutan (PLHH) Bornok Simanjuntak, SH, MH., membuat laporan polisi ke kantor Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) melalui SPKT, atas dugaan terjadinya tindak pidana kejahatan pengelolaan limbah B3 serta tidak pidana penyalahgunaan sumber daya air yang ditemukan di PT. SDLI

Sebelumnya PLHH menerima informasi dari masyarakat bahwa PT. SDLI diduga tidak mengelola limbah B3 dengan baik.  Berdasarkan  informasi tersebut PLHH membuat Dumas kepada Poldasu untuk dilakukan pemeriksaan apakah ada terjadi tindak pidana sesuai dengan informasi masyarakat tersebut.

Setelah dilakukan pemeriksaan permulaan atas Dumas yang diajukan PLHH, ternyata ditemukan adanya dugaan tindak pidana tidak mengelola limbah B3 dengan baik dan dugaan tindak pidana penyalahgunaan sumber daya air yang terjadi pada PT. SDLI.

Oleh karena itu, Jumat (1/11/2024) Ketua Umum PLHH) Bornok Simanjuntak, SH, MH membuat laporan polisi atas dugaan terjadinya tidak pidana tersebut.

Melalui Media Warta Tipikor, Ketua Umum PLHH mengucapkan terimaksih kepada Poldasu yang cepat tanggap atas Dumas yang disampaikan oleh PLHH.  Semoga Polda Sumut semakin jaya dan  Kapoldasu dan seluruh jajarannya sehat selalu dan panjang umur, pungkasnya.

Harapan Ketua Umum PLHH, kiranya Polda Sumut dapat segera menindaklanjuti laporan polisi PLHH untuk mencegah terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup. (Red)