Berita  

Polda Kepri Ungkap Curanmor dan Penadahan

Batam, MWT – Polda Kepulauan Riau melalui Tim Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) serta pertolongan jahat/penadahan yang terjadi di wilayah Kota Batam dan Kabupaten Karimun. Pengungkapan kasus dipimpin langsung Dirreskrimum Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H., didampingi Kabid Humas Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H.

Peristiwa pencurian terjadi pada September hingga Oktober 2025 di sejumlah lokasi Kecamatan Batam Kota, antara lain parkir luar Mega Mall Batam Centre serta kawasan Gerbang Barat dan Gerbang Timur Engku Putri, Kelurahan Teluk Tering, Batam. Sementara penadahan dilakukan pada periode yang sama di wilayah Pelabuhan Sri Mandah Moro, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga tersangka. R berperan sebagai pelaku pencurian, sedangkan A dan M sebagai penerima serta penjual barang hasil tindak pidana. Modusnya, R mengambil sepeda motor tanpa hak dengan merusak atau menggunakan alat tertentu pada kunci kendaraan, lalu menjualnya kepada pihak lain yang patut diduga mengetahui asal-usul barang tersebut.

Berdasarkan informasi masyarakat, tim melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 15 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, tersangka R diamankan di kawasan Jembatan 3 Barelang. Pengembangan kasus mengarah pada penangkapan A dan M di Kecamatan Moro, Kabupaten Tanjung Balai Karimun, pada hari yang sama. Seluruh tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Subdit 3 Jatanras untuk proses penyidikan lanjutan.

Barang bukti yang diamankan berupa uang tunai Rp4.075.000, dua unit handphone, serta 12 unit sepeda motor berbagai merek yang dilaporkan hilang di wilayah hukum Polsek Batam Kota dan Polsek Batu Aji.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni Pasal 477 ayat (1) huruf f dan/atau huruf g juncto Pasal 20 terkait pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 591 dan/atau Pasal 592 ayat (2) juncto Pasal 20 terkait pertolongan jahat/penadahan. Ancaman pidana maksimal 7 tahun penjara untuk pencurian dengan pemberatan dan 6 tahun penjara untuk penadahan.

Dari pemeriksaan sementara, tersangka mengaku telah beraksi di sekitar 40 tempat kejadian perkara (TKP) di wilayah Batam dengan total kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor dan menduga kendaraannya termasuk barang bukti agar mendatangi Kantor Polda Kepri dengan membawa STNK dan/atau BPKB serta identitas diri untuk verifikasi. Proses pengembalian barang bukti dilakukan sesuai prosedur dan tidak dipungut biaya. (Zul)