Kepri, MWT – Polda Kepulauan Riau menegaskan komitmen tanpa kompromi memberantas Tindak Pidana Perdagangan Orang pada, Senin( 9/2/2026) di Batam melalui penindakan tegas dan pendekatan modern.
TPPO Disebut Kejahatan Luar Biasa
Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin menegaskan perdagangan orang merupakan kejahatan luar biasa yang melanggar martabat manusia. Oleh karena itu, penanganannya dilakukan secara tegas dan berkelanjutan.
Selain itu, Polda Kepri menempatkan TPPO sebagai prioritas penegakan hukum. Fokus diarahkan pada perlindungan korban.
Modus Kejahatan Berbasis Digital
Kapolda menjelaskan modus TPPO kini berkembang melalui jaringan digital dan perekrutan jarak jauh. Praktik ini juga melibatkan manipulasi dokumen serta pengendalian lintas negara.
Karena itu, Polri tidak lagi menggunakan pola lama. Pendekatan intelijen modern dan teknologi menjadi kunci.
Penindakan Menyasar Jaringan Utama
Polda Kepri menegaskan penegakan hukum tidak berhenti pada pelaku lapangan. Aparat akan menindak perekrut, pengendali, dan penyandang dana.
Dengan demikian, tidak ada ruang aman bagi pelaku TPPO di Kepulauan Riau. Seluruh jaringan akan dibongkar.
Penguatan Direktorat PPA PPO
Kapolda menyampaikan dukungan penuh terhadap penguatan Direktorat PPA PPO. Saat ini pembentukannya di Polda Kepri masih dalam tahap pengusulan ke Mabes Polri.
Keberadaan direktorat ini diharapkan memperkuat perlindungan perempuan, anak, dan korban perdagangan orang. Langkah ini sejalan dengan penegakan hukum yang berkeadilan.
Peran Masyarakat Sangat Penting
Kapolda mengajak masyarakat aktif melaporkan indikasi perdagangan orang. Menurutnya, Polri tidak bisa bekerja sendiri. Ia menegaskan kepedulian publik menjadi kunci pencegahan. Diam dinilai memberi ruang bagi kejahatan. (Zul)
