Polda Kepri Gagalkan Pengiriman CPMI Ilegal

Batam, MWT – Polda Kepulauan Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) kembali menegaskan komitmennya dalam pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Kali ini, polisi mengungkap kasus pengiriman Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) nonprosedural di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre, Selasa (3/2/2026).

Informasi Masyarakat

Pengungkapan kasus bermula dari informasi rencana keberangkatan CPMI ilegal menuju Malaysia. Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Opsnal Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri melakukan penyelidikan dan mengamankan dua perempuan berinisial N.A. dan J yang diduga sebagai CPMI nonprosedural.

Selanjutnya, hasil pemeriksaan awal mengungkap bahwa keberangkatan korban diurus oleh dua terduga pelaku berinisial I. dan Y.K. Korban beserta barang bukti kemudian diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Pelaku Ditangkap di Lombok Barat

Dalam pengembangan perkara, penyidik memperoleh informasi bahwa kedua terduga pelaku melarikan diri ke Nusa Tenggara Barat. Oleh karena itu, tim Opsnal Ditreskrimum Polda Kepri melakukan pengejaran hingga ke Pelabuhan Lembar, Lombok Barat.

Setelah dilakukan profiling, kedua pelaku berhasil diamankan pada Jumat malam sekitar pukul 21.30 WITA. Selanjutnya, tersangka dibawa ke Polda Kepri guna mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.

Modus dan Barang Bukti

Berdasarkan penyidikan, para tersangka memberangkatkan CPMI ilegal sebagai asisten rumah tangga di Malaysia. Biaya keberangkatan ditanggung sponsor dan diganti melalui pemotongan gaji korban setelah bekerja.

Adapun barang bukti yang diamankan meliputi dua paspor, dua unit telepon genggam, tiket kapal internasional Batam–Malaysia, boarding pass kapal dan pesawat, serta kartu ATM.

Ancaman Hukuman

Penyidik menjerat para tersangka dengan Pasal 4 dan Pasal 10 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang TPPO dan/atau Pasal 81 juncto Pasal 69 serta Pasal 83 juncto Pasal 68(Zul) UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Komitmen Polda Kepri

Dirreskrimum Polda Kepri Kombes Pol Ronni Bonic melalui Kabidhumas Kombes Pol Dr. Nona Pricillia Ohei menegaskan bahwa penindakan ini merupakan bentuk perlindungan negara terhadap PMI.

“Polda Kepri tidak akan memberi ruang bagi pelaku yang memanfaatkan masyarakat dengan modus pengiriman kerja ke luar negeri secara ilegal,” tegasnya.

Polda Kepri juga mengimbau masyarakat agar selalu menempuh jalur resmi dan segera melaporkan dugaan TPPO. Saring sebelum sharing, dan bersama cegah perdagangan orang. (Zul)