Berita  

PN Tanjung Balai Vonis Tiga Penyelundup Sabu Dihukum Mati  

Tanjung Balai, MWT – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Balai menjatuhkan hukuman mati kepada tiga terdakwa kasus penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 69 kilogram asal Malaysia. Ketiga terdakwa tersebut adalah Hamlet Azhar, Suriyanto (45), dan Dedi Irawan (37). Sidang pembacaan putusan digelar secara terbuka di ruang Sidang Cakra PN Tanjung Balai, Kamis (23/10/2025).

Sementara satu terdakwa lainnya, Ardian (24), dijatuhi hukuman penjara seumur hidup karena dianggap memiliki peran berbeda dalam jaringan penyelundupan lintas negara itu.

Kasus bermula dari perintah Hamlet Azhar kepada Suriyanto, Dedi, dan Ardian untuk menjemput sabu sebanyak 69 bungkus dari perairan Sekhincan, Malaysia, dan menyelundupkannya ke perairan Asahan, Sumatera Utara. Namun sebelum mencapai daratan, Ardian tertangkap oleh tim gabungan Bareskrim Polri, Ditresnarkoba Polda Sumut, serta Bea dan Cukai Kanwil Sumut.

Penangkapan Ardian membuka tabir sindikat besar yang telah mengedarkan sabu hingga 160 kilogram di wilayah Indonesia, dengan total bayaran mencapai Rp982 juta.

Jaksa menuntut hukuman mati berdasarkan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Majelis Hakim menilai perbuatan para terdakwa sebagai kejahatan luar biasa (extraordinary crime) karena dilakukan berulang dan melibatkan barang bukti dalam jumlah besar.

“Majelis Hakim harus bersikap tegas dan maksimal dalam menjatuhkan pidana, karena narkotika sebesar ini menimbulkan dampak besar bagi bangsa dan generasi muda,” tegas Ketua Majelis Hakim Karolina Selfia Br Sitepu, S.H., M.H.

Pertimbangan kemanusiaan diberikan kepada Ardian yang masih muda dan membantu pengungkapan kasus, sehingga hukumannya lebih ringan.

Putusan ini menjadi bukti komitmen tegas negara dalam memerangi peredaran narkotika internasional yang mengancam masa depan generasi bangsa dan keutuhan NKRI. (red)