Tapanuli Utara, MWT – Urusan kantin ternyata menarik juga bagi Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Taput, David Sipahutar. Buktinya ia sampai menerbitkan surat resmidengan Nomor 973/337/BKAD/VI/2025, dan diterima pengelola kantin, Kamis (12/6/2025).
Pengelola usaha kantin di lingkungan Kantor Bupati Tapanuli Utara , Nelson Tampubolon diperintahkansegera mengosongkan kantin dalam tempo tiga hari.
Saat menerima surat tersebut, Nelson mengaku terkejut dan merasa kebijakan tersebut terlalu mendadak. Apalagi pengelolaan kantin yang ia jalankan sah secara hukum berdasarkan surat perjanjian sewa-menyewa yang ditandatangani bersama pejabat Pemkab Taput.
” Perjanjian sewa-menyewa itu berlaku selama lima tahun, sejak 27 November 2023 hingga 26 November 2028. Saya juga selalu patuh dalam membayar retribusi dan pajak sebagaimana yang diwajibkan,” ujarnya.
Surat perjanjian bernomor 048/34/SP/5-5.2.1/XI/2023, menyebutkan hak sewa dapat dibatalkan dalam beberapa kondisi, antara lain pelanggaran ketentuan oleh penyewa, kebutuhan lahan oleh Pemkab untuk pembangunan/kepentingan umum, atau penyewa secara sukarela menghentikan hak sewa.
Namun menurut Nelson, selama ini ia tidak pernah melanggar ketentuan apapun serta dirinya juga mengaku tidak pernah menerima surat ataupun ucapan berupa teguran maupun peringatan dari Pemkab terkait pengelolaan kantin.
” Saya mohon Pemkab Taput mempertimbangkan kembali keputusan ini. Kantin ini satu-satunya sumber penghasilan saya untuk menghidupi keluarga dan membiayai dua anak saya yang sedang kuliah,” kata Nelson dengan nada haru.
Pj Sekda Taput David Sipahutar belum memberikan keterangan resmi. Saat dihubungi, ia menyatakan sedang di Pangaribuan.
“Saya yakin Pemkab Taput adalah pemerintah yang bijaksana dan berpihak kepada rakyat kecil. Saya hanya ingin tetap bekerja dengan tenang dan bertanggung jawab seperti yang sudah saya lakukan selama ini,” pungkas Nelson.(Pembela Butarbutar)